DPRD Gianyar Sahkan 9 Raperda Menjadi Perda

SERAH -terima berita acara sidang paripurna DPRD Gianyar tentang keputusan terhadap 6 raperda tahun 2025, 2 raperda percepatan Kabupaten Gianyar, serta Raperda tentang Air Tanah Inisiatif DPRD Gianyar. Foto: adi
SERAH -terima berita acara sidang paripurna DPRD Gianyar tentang keputusan terhadap 6 raperda tahun 2025, 2 raperda percepatan Kabupaten Gianyar, serta Raperda tentang Air Tanah Inisiatif DPRD Gianyar. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Kabupaten Gianyar menggelar siding paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap enam raperda tahun 2025, 2 raperda percepatan Kabupaten Gianyar, serta Raperda tentang Air Tanah Inisiatif DPRD Gianyar, Senin (15/12/2025) di Gedung DPRD Gianyar. Membacakan pendapat akhir lembaga, Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa, menyatakan pembahasan terhadap seluruh raperda berhasil diselesaikan.

Dia menguraikan, enam raperda tahun 2025 yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025 – 2045. Raperda tersebut akan menjadi peta jalan jangka panjang untuk menjawab tantangan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Gianyar, mengintegrasikan aspek budaya, lingkungan, dan kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar. Dia menjelaskan, investasi tersebut merupakan bentuk komitmen  bersama, untuk meningkatkan kinerja BUMD dalam pelayanan air bersih yang merupakan hak dasar masyarakat, menuju kualitas layanan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Ketiga ada Raperda tentang Maskot Daerah. Ini bukan sekadar simbol, tetapi upaya untuk memperkuat identitas, branding, dan kebanggaan masyarakat Gianyar, sekaligus potensi penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata,” bebernya.

Keempat, Raperda tentang Kepemudaan. Dia mengaku percaya pemuda adalah tulang punggung pembangunan. Raperda ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kepemudaan, memberikan ruang partisipasi, pengembangan kapasitas, dan inovasi bagi generasi muda Gianyar. Kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sebagai daerah pariwisata budaya unggulan, pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan berbasis partisipasi masyarakat adalah sebuah keharusan. Raperda ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Gianyar yang bersih dan bebas dari ancaman polusi sampah. Pun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ada pula Raperda Percepatan yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset daerah, guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

“Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar, sebagai bentuk dukungan terhadap BUMD dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik dan penggerak ekonomi daerah, penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMD untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus beserta OPD terkait, Astawa menyampaikan DPRD Gianyar memandang seluruh substansi raperda telah  memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga layak untuk ditetapkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD Gianyar menyetujui enam raperda Kabupaten Gianyar dan dua raperda Percepatan Kabupaten Gianyar ditetapkan menjadi Perda. OPD terkait agar segera melakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan dan koreksi dari pansus,” cetusnya.

Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Gianyar yang membahas dan menetapkan semua raperda itu sampai jadi perda. Penetapan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dinilai langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan, dan pemanfaatan air tanah. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses