POSMERDEKA.COM, BANGLI – Selama tahun 2024, DPRD Bangli akan membahas 10 raperda setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Sesuai Keputusan DPRD Bangli Nomor 180/24/2023 yang masuk dalam Propemperda, seluruhnya merupakan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin, Rabu (24/1/2024).
Sepuluh raperda yang masuk dalam program Perda 2024 usulan OPD tersebut, jelasnya, akan dibahas selama tahun 2024. Sementara untuk raperda inisiatif DPRD tidak ada.
Ke-0 raperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 3/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Penyertaan Modal Daerah, Raperda Persetujuan Pengawasan Lingkungan, Raperda Penggunaan Tenaga Asing, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli tahun 2022-2042.
Juga Perda tentang Pengembangan, Penetapan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak, serta Perubahan Atas Perda Nomor 4/2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana tahun 2021-2026.
“Meski sudah dijabarkan, kami masih menunggu raperda dari eksekutif untuk selanjutnya dijadwalkan oleh Badan Musyawarah untuk pembahasan dan menjadi perda,” sebutnya.
Meski demikian, dia menyebut tidak menutup kemungkinan ada penambahan perda, baik usulan dari OPD maupun inisiatif DPRD dalam tahun berjalan. gia