POSMERDEKA.COM, BANGLI – Lima tahun menjabat, DPRD Bangli periode 2019-2024 mengesahkan dua peraturan daerah (perda) inisiatif Dewan. Perda ini merupakan produk hukum yang diajukan langsung oleh DPRD, bukan atas usulan eksekutif.
Dua perda tersebut adalah Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bangli.
Meskipun hanya dua perda, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan hal tersebut tidak menjadi tolok ukur utama kinerja Dewan.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugas dan fungsi jauh lebih penting. “Apabila sudah eksekutif yang mengajukan, kami tidak lagi,” kata Suastika, Minggu (28/7/2024).
Suastika mencontohkan Perda tentang Penanganan Korban Perdagangan Orang yang baru saja disahkan. Ide awal untuk Perda ini muncul dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangli.
“Setelah melalui komunikasi dan kesepakatan, diputuskan bahwa rancangan perdanya akan diajukan eksekutif. Kami sepakat eksekutif yang mengajukan Ranperda,” terangnya.
Lebih lanjut Suastika menekankan, tugas dan fungsi dewan tidak hanya berkutat pada jumlah perda inisiatif yang dihasilkan. Masih banyak peran penting yang diemban Dewan, seperti melaksanakan fungsi legislasi pengawasan dan penganggaran.
“(Juga) bagaimana membangun Bangli secara umum dengan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, itu yang paling penting,” pungkasnya. gia
























