DENPASAR – Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2022-2042 berjalan mulus. DPRD Bali melalui rapat paripurna menyatakan sepakat dalam beberapa hal prinsip dengan Gubernur terkait substansinya, Senin (18/7/2022). Dengan demikian, permasalahan dan isu strategis akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan lintas sektor.
Rapat dengan agenda Laporan Dewan terhadap Raperda RTRW, penandatanganan kesepakatan substansi Raperda RTRW, Laporan dan sikap Dewan terhadap Pertanggungjawaban APBD 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama, yang baru mulai pukul 11.45 dari jadwal pukul 11.00. Tak seperti biasanya yang sendiri-sendiri, Gubernur Wayan Koster datang bersama Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati datang bersamaan. Untuk pembahasan RTRW, legislatif menunjuk Ketua Komisi 3, AAN Adhi Ardhana, sebagai juru bicara Laporan tentang Kesepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2022-2042.
Memulai laporan, Ardhana menguraikan bulan Juni merupakan bulan bernuansa lingkungan hidup. Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia; 8 Juni sebagai Hari Laut Sedunia; dan 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan. Pesta Kesenian Bali juga baru berakhir dengan tema “Danu Kerthi: Huluning Amretha” yang dimaknai sebagai “memuliakan air sumber kehidupan”.
Terkait pembahasan dan kesepakatan substansi, dia menyebut legislatif sepakat dengan Gubernur yang memperjuangkan kawasan konservasi di Bali. Mengenai lokasi bandara di Bali Utara, dia menyebut rencana lokasi sesuai Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 dinyatakan di Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng. Karena itu, Raperda RTRW mengikuti keputusan itu, dan setelah ditetapkan maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.
Dia berpendapat, penetapan lokasi definitif tetap diperlukan, karena akan mempengaruhi struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah. Meski, kewenangan penetapan lokasi (penlok) tetap di Kementerian Perhubungan. Pemerintah pusat juga minta pembangunan bandara tidak dilanjutkan, mengingat pembangunannya pindah ke barat.
“Untuk permohonan penggunaan kawasan hutan untuk Bandara Bali Utara, lahan yang dimohonkan adalah lahan kering tidak produktif. Sementara dari aspek kajian lingkungan, saat ini masih dalam tahap penyusunan rona lingkungan awal yang dibantu PAP. Hal-hal inilah yang mesti dipertajam pembahasannya dalam pembahasan lintas sektor,” urai politisi PDIP itu.
Dewan juga memaparkan sepakat status, fungsi pelabuhan serta alur pelayaran(sekaligus usulan kajian RIPN. Hal ini akan dibahas lebih lanjut, karena selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya saja, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan dan lain-lain.
Selanjutnya Dewan sepakat pembangunan terminal khusus (tersus) LNG dan kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi sesuai usulan Perumda dan PLN. Tapi, dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang untuk lokasi bandara maupun lokasi tersus LNG, tetap diperlukan kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan. “Dan, Saudara Gubernur sepakat perlu pembahasan lanjutan terkait tersus LNG sesuai rekomendasi Komisi 3 DPRD Bali,” paparnya.
Tersus, sambungnya, diminta tetap dapat dikomunikasikan antara stakeholder yang terlibat dalam pertemuan yang difasilitasi Pemkot Denpasar. Tentu dengan memperhatikan peta kawasan rawan tsunami, banjir, likuifaksi, dan menyesuaikan dengan pola ruang. Dewan minta dikembangkan dengan konsep pengembangan kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau, terumbu karang dan ekosistem lainnya sebagai faktor yang diutamakan. “Jadi, tegas dan jelas tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya,” seru Ardhana dalam pemaparan sepanjang 40 menit. hen























