POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi dengan DPRD Karangasem, Senin (1/12/2025) di DPRD Karangasem. Rapat ini untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, sebagai pelaksanaan tugas koordinasi KPK sesuai amanat Undang-Undang.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, diwakili Imamhtur Mudi, menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada anggota DPRD. KPK juga secara khusus mendorong agar fungsi dan tugas pengawasan DPRD dilaksanakan dengan baik sebagai langkah krusial untuk mencegah korupsi.
“Kegiatan hari ini dalam rangka kami melakukan kegiatan koordinasi terkait dengan pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Kami melakukannya dengan DPRD, karena DPRD memiliki kewenangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mudi.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan tim KPK. Menurutnya, pihak legislatif secara prinsip sepakat untuk bersinergi dengan KPK. “Secara prinsip kami sepakat sekali dengan KPK bagaimana kita dalam proses pengawasan, baik dari segi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pengesahannya, ini betul-betul dilaksanakan agar tidak terjadi korupsi,” tegas Suastika.
Kerja sama ini menjadi penting mengingat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, yang dalam konteks ini adalah penguatan fungsi pengawasan DPRD. nad
























