POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Silang pendapat soal bendesa adat yang juga menjadi caleg mendapat perhatian serius DPRD Bali, karena sejumlah anggotanya juga menjabat bendesa adat. Pada rapat gabungan legislatif, eksekutif dan stakeholder terkait membahas kedudukan bendesa adat di DPRD Bali, Selasa (2/5/2023) Majelis Desa Adat (MDA) Bali minta bendesa menjaga netralitas. Di sisi lain, KPU Bali menegaskan tidak pernah melarang bendesa nyaleg.
Memimpin rapat, Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama, menyebut kedudukan bendesa adat dalam pemilu belum ada pemahaman yang sama. Pada Pemilu 2019 posisi bendesa tidak ada mempersoalkan, tapi untuk Pemilu 2024 jadi persoalan. “Ini kita kaji bersama,” katanya.
Luh Budi Ariani Koriawan dari Biro Hukum Pemprov Bali menjelaskan, merujuk UU 7/2017 dan PKPU tahun 2018, subjek yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib membuat surat pengunduran diri jika jadi caleg. Salah satu konteks “bersumber dari keuangan negara” adalah pengeluaran daerah. Pasal 69 (1) Perda 4/2019 tentang Desa Adat, bendesa memegang pengelolaan keuangan desa adat dari APBD Provinsi, bantuan pemerintah kabupaten/kota dan pusat. “Dengan demikian bendesa adat yang mencalonkan diri harus mundur,” sebutnya.
Kadis Pemajuan Desa Adat, IGA Kartika Jaya, menyebut dalam Perda 4/2019 tidak diatur soal bendesa jadi caleg. Dalam hukum positif juga tidak diatur. “Ini soal penafsiran, kita kembali ke asas netralitas dan kembalikan ke penyelenggara pemilu jika aturannya tidak jelas,” sarannya.
Karo Pemerintahan, Ketut Sukra Negara, mengakui fenomena bendesa menarik karena baru tahun ini diributkan. Ada beberapa desa adat tegas melarang di perarem bahwa bendesa wajib mundur bila jadi caleg. “Tidak semua desa mengatur, hanya 20 persen. Lebih enaknya serahkan ke KPU,” ucapnya.
Bendesa Agung MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menilai sebaiknya bendesa adat netral dalam partai politik. Pun jika menjadi jadi anggota legislatif. Namun, MDA tidak melarang juga karena belum paruman agung. Menimbang belum ada hukum positif mengatur tegas, sebaiknya dikembalikan ke desa adat masing-masing sesuai perarem atau awig-awig.
“MDA tak boleh intervensi otonom desa adat sepanjang desa mawacara, desa kala patra, belum bali mawacara. Harus diputuskan paruman agung yang diikuti 1.493 bendesa, itu jadi bali mawacara dan harus diikuti desa adat dan prajuru,” ulasnya.
Petajuh MDA Bali, Made Wena, menambahkan, bendesa mundur itu bukan ke KPU, tapi pada paruman desa. Itu juga setelah bendesa itu jadi anggota legislatif, bukan saat pencalonan. Menurutnya, sumber pokok anggaran desa adat dari masyarakat adat, dan menerima dari pemerintah itu tambahan. “Ada KONI, PKK, PHDI terima anggaran pemerintah, lalu kenapa pencalonan bendesa paling sensi?” gugatnya.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menguraikan, KPU tidak berniat melarang bendesa nyaleg. Dia hanya menarget tidak ada sengketa pemilu, dan bendesa nyaleg termasuk potensi sengketa. “Kami tidak niat melarang dan tidak berwenang melarang. Masalahnya, saat sosialisasi pemilu banyak warga bertanya apakah bendesa adat boleh mencalonkan diri atau tidak?” terangnya.
Dia khawatir persoalan ini meledak masalah bendesa itu lolos terpilih. “Nanti KPU dituding tidak profesional. Kami tidak ada niat apa-apa, hanya kekhawatiran saja. Jika tidak diketahui calon itu bendesa, ya kami loloskan juga (pencalonannya). Makanya KPU RI menyarankan konsultasi ke Mendagri,” bebernya.
Berbeda dengan KPU, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, berpandangan bendesa tidak termasuk pihak dilarang, sehingga tidak perlu mundur. “Pembatasan hanya bisa lewat undang-undang dan putusan pengadilan,” tegasnya.
“Selama hukum positif tidak melarang, jangan langgar hak berdemokrasi orang. Tapi kami hargai atensi potensi konflik oleh KPU,” imbuh anggota Komisi I, Made Suparta.
“Desa adat yang tidak diberi berpolitik akan ketakutan. Kalau tidak ditentukan arahnya bisa tidak dapat bantuan pemerintah. Makanya pasti terlibat dan tidak ada larangan,” sambung legislator Oka Antara.
Di ujung rapat, DPRD mengeluarkan 9 poin pendapat terkait kedudukan bendesa adat. hen
Swastyastu, semua pendapat yang ada baiknya dikaji ulang karena dari semua pendapat itu ada baiknya,pada prinsipnya semua masyarakat menginginkan yang terbaik untuk kita semua,netralitas seorang pemimpin sangat diperlukan.Jangan sampai seorang pemimpin hanya mengutamakan kepentingan kelompok atau individu.karena yang diinginkan mayarakat adalah kemajuan desa itu sendiri.itu harapan saya.matur suksema.