POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Transportasi online yang beroperasi di Bali diminta wajib menyediakan fitur aplikasi untuk pembeda tarif antara penumpang warga negara asing dan warga lokal. Selain itu, sopir harus memiliki kompetensi pemahaman nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali.
Dua hal itu disampaikan DPRD Bali saat menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Senin (15/9/2025). Tanggapan disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali, dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta bersama kepala OPD Pemprov Bali.
Koordinator Pembahas Raperda, Nyoman Suyasa, memaparkan, Raperda ini dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online. Juga melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transpotasi pariwisata, dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Raperda juga diharap berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif untuk mengatur transportasi online di Bali.
“Ini suatu upaya mewujudkan tatakelola sistem layanan transportasi online khusus pariwisata yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Juga sejalan dengan tuntutan para sopir warga Bali, agar dapat memberi perlindungan pelaku usaha lokal yang berdaya saing sehat, mandiri, dan adil dalam jasa layanan angkutan sewa khusus beraplikasi untuk pariwisata,” terang politisi Gerindra itu.
Legislatif, sambungnya, mempertimbangkan serius dan sependapat dengan eksekutif terkait penggunaan kendaraan berpelat nomor luar Bali, tidak berizin, ada persaingan tidak sehat, sampai belum ada standardisasi layanan angkutan khusus pariwisata. Sebagai solusi, penyedia layanan wajib memenuhi syarat melindungi keberpihakan pelaku lokal supaya tidak konflik dalam persaingan dengan transportasi berbasis aplikasi. Caranya dengan menertibkan penggunaan kendaraan berpelat nomor luar Bali, harus berizin operasional, ber-KTP dengan alamat tinggal di Bali, dan wajib memperoleh sertifikat kompetensi.
“Proses penerbitan izin dan verifikasi teknisi/administratif angkutan sewa umum dan angkutan pariwisata memang kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan Pemerintah Provinsi hanya sebatas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan. Kami sependapat pemberian izin penyelenggaraan angkutan khusus pariwisata diatur dalam Raperda ini sesuai peraturan perundang-undangan,” ulasnya.
Terkait standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali sebagai landasan kualitas pelayanan pariwisata, dia menyebut diatur dalam Raperda yakni memiliki kompetensi pemahaman nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali. Pun memastikan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita di setiap kendaraan yang dipakai.
Raperda ini juga disebut untuk memberi perlindungan kepada pelaku lokal, agar mempunyai daya saing yang kompetitif. Caranya dengan mengatur ada standar nominal penentuan struktur tarif batas atas dan bawah, yang ditetapkan dengan melibatkan aplikator dan sopir. Kriterianya berdasarkan daya beli masyarakat dan karakteristik daerah tujuan pariwisata. “Untuk standar nominal penentuan struktur tarif, agar ada penyediaan fitur aplikasi pembedaan antara orang asing dengan orang domestik dalam menggunakan layanan ASKP,” ulasnya.
Terakhir, agar ada penentuan kuota jumlah kendaraan ASKP dengan mempertimbangkan jumlah permintaan layanan di wilayah tertentu zonasi destinasi pariwisata. “Ini untuk standar nominal penentuan tarif proporsional yang dibayar konsumen,” tandasnya. hen
























