POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menyetujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1/2026). Keputusan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Wayan Koster itu, diambil setelah melalui proses harmonisasi panjang guna memperkuat ketahanan bank daerah di tengah kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, memaparkan, langkah penguatan modal ini sangat strategis, mengingat rilis OJK pada November 2025 yang berencana menghapus kategori KBMI 1. Dengan target modal dasar sebesar Rp7 triliun, BPD Bali diklaim akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan kapasitas usaha yang lebih luas. “Langkah ini untuk memastikan bank daerah tetap tumbuh berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan perbankan digital,” jelas politisi PDIP itu.
Dia menguraikan, total modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham Bank BPD Bali mencapai Rp2,88 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi setoran modal dari Pemprov Bali tercatat sebesar Rp839,91 miliar.
Dari sisi teknis regulasi, Laporan Akhir ini menyempurnakan struktur modal dan dasar hukum dengan memasukkan sejumlah perda terdahulu sebagai referensi. Urutan sistematis modal dasar, modal ditempatkan, hingga modal disetor diselaraskan dalam Pasal 3 Raperda. Selain itu, judul Bab III diubah menjadi “Kewajiban dan Hak”, guna menekankan bahwa kewajiban pengelolaan modal yang akuntabel harus didahulukan sebelum menuntut hak laba.
Substansi strategis lainnya yang ditekankan Dewan adalah keseimbangan ekosistem pembiayaan. Kusuma Putra menyebut, penguatan di sisi kreditur (BPD Bali) harus dibarengi dengan penguatan di sisi debitur atau pelaku usaha. “Keberadaan lembaga penjaminan kredit dinilai sebagai kunci untuk mendorong semangat kewirausahaan di Bali, agar pelaku UMKM memiliki perlindungan saat menghadapi kegagalan usaha,” ulasnya.
DPRD Bali secara khusus memberi dua rekomendasi penting kepada Gubernur Bali untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Pertama, Gubernur didorong segera menginisiasi penambahan penyertaan modal di PT Jamkrida Bali. Dengan penambahan modal hanya Rp 25 miliar, Jamkrida diklaim mampu menjangkau jaminan kredit sektor UMKM di Bali hingga senilai Rp 1 triliun melalui gearing ratio.
Rekomendasi kedua, Gubernur diminta tetap mengawal dan mengarahkan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bali, untuk bersinergi menyetorkan modal. Komitmen bersama ini diharapkan mampu memenuhi target modal dasar Rp7 triliun sepenuhnya dalam kurun waktu 5 hingga 7 tahun ke depan. Sinergi ini dinilai akan memperkuat posisi tawar daerah dalam mengelola aset finansial secara mandiri.
Penyertaan modal ini juga diarahkan untuk mendukung digitalisasi, keamanan data nasabah, serta fokus pada transisi ekonomi hijau. Legislatif meyakini dengan modal yang kuat, BPD Bali tidak hanya menjadi penopang kas daerah, tetapi juga motor penggerak transformasi ekonomi Bali yang lebih modern. “Menambah setoran modal di BPD Bali ibarat sambil menyelam minum air, memperkuat bank sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. hen
























