PARA pekerja pers tidak luput dari dampak pandemi Covid-19 yang menyeret ke tubir kesusahan. Di sisi lain, pasokan informasi dari media kredibel dibutuhkan masyarakat agar tidak terjebak dalam gempuran informasi kurang valid. Kondisi ini menjadi satu topik dalam rapat kerja Banggar DPRD Bali dan TAPD Provinsi Bali, Selasa (7/7/2020).
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, salah satu bahasan adalah bantuan terhadap media massa yang membantu dan bekerja sama dalam penanganan Covid-19. Jika sebelumnya stimulus sudah dijalankan untuk perusahaan media, kini berkembang usulan bantuan diperluas untuk para awak media. “Bantuannya untuk rekan wartawan media massa, baik cetak, elektronik, dan online (daring) yang memenuhi ketentuan berlaku. Kami harap eksekutif bisa menindaklanjuti hal itu,” kata Sugawa usai memimpin rapat tersebut.
Ketentuan berlaku dimaksud, jelasnya, antara lain pekerja pers atau jurnalis itu memiliki kartu identitas wartawan yang resmi atau diakui pemerintah. Selain itu memiliki syarat kompeten sebagai jurnalis. Hanya, dia mendaku belum ada bayangan mekanisme bantuan itu seperti apa kelak. Alasannya, yang mengatur penggunaan anggaran adalah eksekutif.
Sugawa juga belum bisa merinci di pos anggaran mana sekiranya bantuan itu akan disalurkan. Satu hal yang dia janjikan, jika Pemprov Bali sampai tidak mewujudkan hasil rapat tersebut, legislatif akan terus mengejar untuk mempertanyakan.
Disinggung apakah parlemen tidak khawatir gagasan tersebut dapat menimbulkan polemik di internal media karena pihak penerima belum jelas, Sugawa menilai yang lebih penting dilihat sekarang adalah agar eksekutif menganggarkan itu. “Yang penting kami dorong agar ada (anggarannya) dulu. (Soal estimasi nilai anggaran berapa dan berapa dialokasikan per orang) Belum, belum,” pungkas Ketua DPD Partai Golkar tersebut. hen
























