Dituduh Pungli, Kelian Adat Les Penuktukan Lapor Polisi

KELIAN Desa Adat Les Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa, menunjukkan laporan polisi. Foto: rik
KELIAN Desa Adat Les Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa, menunjukkan laporan polisi. Foto: rik

BULELENG – Merasa nama baiknya dicemarkan, Kelian Desa Adat Les Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa (59), melaporkan seorang warga berinisial GBRW asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga staf di Disdukcapil Buleleng ke Polres Buleleng. Jro Wiryasa melaporkan oknum warga tersebut lantaran dituduh meminta uang kepada setiap warga yang cerai dari Desa Les.

Jro Wiryasa mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini dilayangkan ke Polres Buleleng pada Senin (15/2/2021). “Saya lapor ke polisi karena merasa apa yang dituduhkan dari informasi yang menyebar di masyarakat itu tidak benar,” kata Jro Wiryasa, Rabu (3/3/2021).

Read More

Kasus ini bermula, Jro Wiryasa selaku Kelian Desa Adat Les Penuktukan saat itu dituduh meminta uang atau melakukan pungutan liar (pungli) Rp300 ribu kepada setiap warga Desa Les yang mengurus cerai adat ke Disdukcapil Buleleng. Tidak saja Jro Wiryasa dituduh seperti itu, tapi juga Perbekel Desa Les, Gede Adi Wistara.

Atas informasi yang menyebar di masyarakat itu disikapi Jro Wiryasa bersama Perbekel Wistara langsung mengklarifikasi dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Selasa (9/2/2021). Hasil klarifikasi yang difasilitasi salah seorang Kabid di Disdukcapil Buleleng, diketahui jika ternyata tuduhan itu tidak benar. Dari klarifikasi itu juga terungkap, tuduhan tersebut disebarkan oleh staf berinisial GBRW yang juga notabene warga Desa Les.

“Sebenarnya saya tunggu itikad baik yang menuduh saya itu, tapi tidak ada sedikitpun itikad baik, ya minimal minta maaf. Karena tuduhan itu sudah menyebabkan nama baik saya tercemar, makanya saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” ujar Jro Wiryasa.

Jro Wiryasa menyayangkan tuduhan yang disebarkan GBRW. Ia berharap polisi bisa mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ini ke Polres Buleleng, sehingga ada kejelasan terkait gambaran penanganan laporan tersebut.

“Saya dituduh minta uang sebesar Rp300 ribu kepada setiap orang yang cerai, katanya untuk saya Rp150 ribu dan Perbekel Rp150 ribu. Yang menuduh ini warga saya. Walaupun nilainya juga tidak seberapa, tapi tuduhan itu yang sangat saya sayangkan,” ucap Jro Wiryasa.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kelian Desa Adat Les Penuktukan. “Masih dalam penyelidikan untuk menemukan apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkas Iptu Sumarjaya. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.