Polda Bali Tangkap Pengoplos Gas Subsidi di Abiansemal

DITRESKRIMSUS Polda Bali menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16 /6/2024). Terduga pelaku IWR ditangkap berikut sejumlah barang bukti disita. Foto: ist
DITRESKRIMSUS Polda Bali menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16 /6/2024). Terduga pelaku IWR ditangkap berikut sejumlah barang bukti disita. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Petugas Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16 /6/2024). Terduga pelaku IWR ditangkap berikut sejumlah barang bukti disita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengoplosan gas bersubsidi tersebut. Terduga pelaku IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas menjelaslan, kronologis penangkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat. Pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.20 wita petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim tiba di TKP menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg. 

“Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 Kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku atas nama IWR,” sebut Kabid Humas. 

Baca juga :  Enam Objek Wisata di Badung akan Gunakan GeNose untuk Mendeteksi Covid-19

“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 buah tabung gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi, 107 buah tabung gas LPG 3 Kg berisi, 174 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 cm, 1 unit mobil Suzuki Carry nopol DK 8204 FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos,” terang Kabid Humas menambahkan. 

Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.