MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) yang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) lingkup Dinas Pertanian (Distan) Lotim. Mereka adalah Z, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian; S, mantan anggota DPRD Lotim; dan AM.
Sikap Kejari disoroti Suhardi, pengacara mantan anggota DPRD Lotim, Kamis (6/10/2022). Menurutnya, dalam proyek bantuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2018, kliennya sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat.
Secara faktual, S dalam peristiwa ini hanya sebagai pengusul, bukan sebagai penerima manfaat maupun sebagai pejabat pengadaan. Pendek kata, S dinilai sama sekali tidak memiliki niat jahat.
Dia berpandangan, S sejak proses sosialisasi terhadap program pemerintah pusat kepada kader PDIP di Lotim, justru ikut mendorong terbentuknya UPJA Lemor Maju di Desa Suela, Kecamatan Suela; dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya.
Sampai dengan proses terdistribusinya, alsintan di kelompok penerima sasaran oleh Dinas Pertanian justru sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat.
“Apa yang dilakukan klien kami semata-mata dalam upaya mendorong akses alat pertanian bagi kelompok tani. Juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kapasitas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lombok Timur pada saat itu,” tegas Suhardi.
Merujuk kaidah hukum yang terdapat di pasal 373 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR dan DPD RI, anggota DPRD kabupaten/kota selalu penyelenggara negara memiliki kewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme pembentukan kelompok tani.
Dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, secara tegas disebutkan bahwa petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan petani seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
Namun, jika langkah S itu justru dipandang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3 miliar lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03 / SR / LHP – 290 / PW 23 / 5 / 2002 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Suhardi mengaku tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum yang dijalankan Kejari Lotim.
Hanya, lanjut Suhardi, sebagai bentuk dan sikap hukum terhadap sangkaan itu, pihaknya menempuh upaya keberatan maupun banding administratif terhadap lahirnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi rujukan Kejari Lotim menetapkan status tersangka.
Padahal secara faktual, seluruh alat mesin pertanian tersebut telah terdistribusi dan diterima oleh penerima manfaat. Yang dimaksud adalah tiga Usaha Jasa Alsintan (UPJA) dan sebanyak 21 kelompok tani penerima manfaat yang berada di Lotim.
“Upaya keberatan dan banding administratif, sudah kami tempuh secara formil, sebagai bentuk penolakan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi NTB, yang kemudian dijadikan dasar bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur dalam memperhitungkan nilai kerugian negara,” tandas Suhardi. rul























