Disdikpora Denpasar Cairkan Subsidi Rp1,1 Miliar Lebih untuk Subsidi Dana Pendidikan Siswa Tak Lolos SMP Negeri

PENCAIRAN subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa yang tidak lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri Kota Denpasar tahun ajaran 2025/2026 dan bersekolah di SMP PGRI 2 Denpasar. Foto: ist
PENCAIRAN subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa yang tidak lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri Kota Denpasar tahun ajaran 2025/2026 dan bersekolah di SMP PGRI 2 Denpasar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah mencairkan subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi siswa yang tidak lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri Kota Denpasar tahun ajaran 2025/2026. Jumlah siswa yang menerima bantuan subsidi dana pendidikan sebanyak 693 orang siswa yang tersebar pada 31 SMP swasta di Denpasar, dengan total anggaran Rp1.159.500.000.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana, Senin (15/12/2025) menjelaskan bahwa subsidi dana pendidikan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam mendukung pemerataan pendidikan. Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP swasta.

Bacaan Lainnya

”Sudah cair ke masing-masing sekolah. Jumlah siswa penerima yang terealisasi adalah 693 orang,” tuturnya.

Masing-masing siswa mendapatkan subsidi sebesar Rp1,5 juta. Sehingga secara keseluruhan, nilai subsidi sebesar Rp1.159.500.000. Secara teknis, subsidi ini diusulkan oleh sekolah swasta tempat siswa tersebut melanjutkan pendidikan. Persyaratannya dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan print out bukti pendaftaran yang telah diverifikasi namun tidak lolos seleksi di SMP negeri. 

Suryadana juga menekankan bahwa subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak diterima di SMP negeri. Siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP negeri (langsung ke sekolah swasta) atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini. 

Setelah diserahkan, masing-masing pihak sekolah akan memprosesnya lebih lanjut untuk pembayaran uang pangkal siswa. Selanjutnya pihak sekolah akan melengkapi dokumen untuk ke Disdikpora Denpasar.

‘’Prinsip dasarnya ingin meringankan beban orang tua dari segi biaya pendidikan saja. Harapan kami tentunya tolong digunakan uang ini dengan sebaik mungkin. Semoga bantuan ini dapat digunakan untuk membayar uang pangkal atau uang gedung. Biar tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkasnya. tra 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses