KLUNGKUNG – Pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta. Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung menggelar razia kendaraan bermotor pada Minggu (5/3/2023) di wilayah Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Hasilnya, delapan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi yang dikendarai warga lokal dan orang asing ditemukan di wilayah kepulauan tersebut.
Didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasatlantas Iptu Bachtiar Arifin, dan Kasihumas Iptu Agus Widiono, kapolres dalam keterangan pers di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (6/3/2023) memaparkan, razia menyasar penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Yang ditarget adalah yang tidak sesuai dengan pasal 280 jo pasal 68 (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam razia, polisi lalu lintas mendapati warga negara asing yang sedang berlibur di Nusa Lembongan dan warga lokal mengendarai sepeda motor menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari razia kendaraan ini, jelas Kapolres, diamankan delapan sepeda motor.
“Semuanya tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” jelas Kapolres. baw
























