BANGLI – Diduga melakukan perselingkuhan, NMLLD (29), oknum pegawai salah satu rumah sakit di Bangli digerebek Polsek Kota Bangli, Bali, Rabu (6/1/2021) malam. Penggerebekan dilakukan polisi karena ada laporan dari ipar LLD yakni AAGWU (27).
Dalam laporannya, pelapor mendapat informasi suaminya berada di sebuah kamar kos di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli. Bersama seorang keluarga dan polisi, pelapor menuju kamar kos tersebut. Ketika sudah sampai di kos, pelapor mengetuk pintu kamar, dan mendapati suami adiknya bersama seorang wanita bernama NMLLD (29). Keduanya lalu digiring ke Polsek Bangli guna diperiksa, dan mendaku belum sempat berhubungan badan.
Kasubaghumas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Kamis (7/1/2021) membenarkan adanya penggerebekan tersebut. NMLLD sudah divisum di RSU Bangli. Kedua pasangan selingkuh tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor, karena masih menunggu kehadiran suami LLD yang akan diperiksa. Jika terbukti dari hasil visumnya kedua sejoli beda pasangan itu melakukan hubungan badan, keduanya dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. gia























