Diduga Ada Kecurangan di TPS, KPU Denpasar Buka Kotak Dokumen

PEMBUKAAN kotak dokumen suara oleh KPU Denpasar dan disaksikan Bawaslu Denpasar dengan monitoring oleh KPU Bali di KPU Denpasar, Rabu (27/3/2024). Foto: ist
PEMBUKAAN kotak dokumen suara oleh KPU Denpasar dan disaksikan Bawaslu Denpasar dengan monitoring oleh KPU Bali di KPU Denpasar, Rabu (27/3/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Gugatan mengenai hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu paslon 03, Ganjar-Mahfud, di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyeret KPU Denpasar. Sebagai persiapan untuk menjadi pihak terkait dalam persidangan tersebut, KPU Denpasar membuka kotak penyimpanan dokumen di KPU Denpasar untuk mengambil alat bukti rekapitulasi suara, Rabu (27/3/2024). Hal tersebut diutarakan Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Jumat (29/3/2024).

Sekar memaparkan, pembukaan kotak dimaksud untuk TPS 026 di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Pencarian alat bukti ini, jelasnya, tidak lepas dari gugatan Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud ke MK. Dalilnya adalah diduga ada pelanggaran berupa surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah DPT plus 2 persen terjadi di 35 provinsi di Indonesia. Sesuai dipaparkan dalam bukti P-334, untuk Kota Denpasar terjadi TPS 026 Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Landasan hukumnya adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 547/PY.01. 1-SD/07/2024.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan kesiapan menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, KPU Denpasar membuka kotak untuk mengambil dokumen asli sebagai alat bukti perselisihan. Sesuai instruksi KPU RI, KPU/KIP kabupaten/kota dapat membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS untuk membuka dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilpres,” terangnya.

Baca juga :  Putri Koster Minta PKK Desa Masifkan Edukasi Cegah Penyebaran Covid-19

Lebih jauh disampaikan, alat bukti yang diperlukan untuk mencari kebenaran pada perselisihan tersebut yakni berita acara serah-terima logistik, tanda terima penyerahan berita acara dan sertifikat pleno, fotokopi daftar hadir peserta rapat pleno rekap tingkat kota, D Hasil Pilpres Dapil 1, tanda terima berita acara dan sertifikat kepada saksi dan Panwascam Denbar. Kemudian daftar hadir undangan saat rekap di Kecamatan Denbar, D Kejadian Khusus, daftar hadir DPTB dan dokumen lainnya.

Pembukaan kotak, paparnya, dikoordinir dan disaksikan komisioner dan Sekretaris KPU Denpasar, Bawaslu Denpasar, Polresta Denpasar, dengan supervisi dari KPU Bali. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.