KLUNGKUNG – DPRD Klungkung kembali mengambil perannya sebagai pembuat peraturan daerah (Perda) dengan membuat Perda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan. Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata, menegaskan hal itu saat memimpin rapat koordinasi dengan Tim Penyusun Ranperda Inisiatif Dewan, Senin (2/3/2020).
Kata Gde Artison, Perda Inisiatif DPRD ini dilakukan telah sejalan dengan UU No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian sejalan dengan UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, hingga sesuai dengan UU Pangan dan UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ‘’Atas dasar undang-undang tersebutlah, kami di DPRD Klungkung memandang sangat perlu dibuatkan Perda Inisiatif tersebut dalam upaya menjaga kondisi ketahanan pangan di Klungkung, termasuk mempertahankan dan meningkatkan PDRB,’’ ujar Gde Artison.
Disisi lain, Perda Inisiatif ini menjadi prioritas DPRD Klungkung karena merujuk masalah dan kondisi petani di Klungkung yang kepemilikan lahannya 30 are ke bawah dan peternak yang jumlah ternaknya sangat kecil. Termasuk juga regulasi ini dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional yang mempergunakan kapal tradisional dibawah 0,5 gt hingga untuk melestarikan lahan petani garam dan rumput laut.
‘’Saat ini komoditas-komoditas tersebut tidak terjaga dengan baik dari ketersediaan dan harga, maka dari itu pemda harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada para petani hingga pelestarian rumput laut,’’ tambah Gde Artison yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Klungkung.
Ia menegaskan, dalam Perda Inisiatif ini mampu juga mengatur penggunaan pupuk organik untuk melawan isu lingkungan akibat penggunaan pupuk kimia yang berbahaya bagi keberlangsungan kesuburan pertanian di Klungkung. Lebih lanjut anggota DPRD dari Dapil Banjarangkan ini mengatakan, berbagai masukan dari anggota Bapemperda DPRD Klungkung juga telah dicatatnya.
‘’Terkait dengan isi Perda Inisiatif yang diharapkan memasukan pasal-pasal tentang lahan, komoditas, dan bentuk perlindungan beserta usaha regenerasi petani, nelayan, petani garam, dan petani rumput laut,’’ pungkasnya. 022