KARANGASEM – DPRD Karangasem secara khusus memanggil pihak eksekutif dan BPJS Kesehatan untuk rapat bersama gabungan komisi, Selasa (3/3/2020). Sayangnya, dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, bersama unsur pimpinan dewan lainnya itu, pihak eksekutif tidak hadir dengan alasan belum siap.
Praktis rapat kerja tersebut hanya berlangsung dua arah. Namun demikian berbagai pertanyaan diajukan anggota dewan kepada pihak BPJS Kesehatan yang saat itu dihadiri Kepala Cabang BPJS Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak, bersama Kepala BPJS Karangasem, Eni Supriatna.
Persoalan yang dibahas, utamanya terkait berakhirnya perjanjian kerjasama UHC per 30 Maret mendatang. Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana didampingi Wakil Ketua 1, I Nengah Sumardi mengatakan, jika rapat kerja tersebut seharusnya banyak membahas tentang bagaimana mencari solusi atas permasalahan ini.
‘’Ini harus segera dicarikan solusi agar bagaimana UHC ini bisa dilanjutkan karena sesuai perjanjian yang disebutkan oleh BPJS Kesehatan, anggaran pemerintah yang tersedia hanya bisa sampai akhir Maret 2020 ini,’’ tegasnya.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi permasalahan ini. Pihaknya menawarkan beberapa solusi di antaranya menganggarkan biaya untuk kelanjutan UHC ini dengan cara anggaran mendahuli perubahan. ‘’Sesuai surat edaran Mendagri, kalau yang sifatnya mendesak diperbolehkan mendahului anggaran perubahan,’’ ujarnya.
Solusi lain, pihaknya mendorong peran aktif dari Bupati Karangasem untuk melakukan lobi-lobi ke Pemprov Bali, agar bisa dibantu pembiayaanya dari dana sharing Pemprov Bali. Paling tidak, kata dia, ini bisa ditanggulangi hingga Juni kedepan. Sebab anggaran APBD Perubahan akan dibahas pada Juni mendatang.
Pihaknya di lembaga dewan mengaku tidak sependapat dan keberatan jika tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Karangasem dan Sekretariat Daerah Karangasem dimasukkan dalam anggota BPJS Mandiri. “Kasihan mereka gajinya sebagai tenaga kontrak masih dibawah UMR dan itupun tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak, membenarkan terkait kerjasama UHC BPJS dengan Pemkab Karangasem akan berakhir pada 30 Maret mendatang. Pihaknya juga tidak menampik dengan adanya keputusan pusat tentang penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas III beban biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Karangasem juga bertambah.
“Pada prinsipnya, kami adalah pihak yang dikerjasamakan, artinya apapun itu kami siap. Kami sama Pemkab Karangasem sebenarnya sangat baik koordinasinya, dan mereka akan mencarikan solusi aagar UHC ini tidak putus. Jadi kita sama-sama cari solusi minimal masyarakat tidak gaduh,’’ katanya.
Saat ini ada sebanyak 233 ribu jiwa masyarakat Karangasem yang iuran BPJS-nya dibayarkan oleh Pemkab Karangasem. Artinya, Pemkab Karangasem harus menyiapkan anggaran sebesar Rp117 miliar untuk membayar iuran tersebut. 017