MANGUPURA – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Badung, Jumat (19/6) melakukan finalisasi tata tertib dan kode etik lembaga DPRD Badung. Rapat finalisasi yang dilakukan secara video virtual tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi, Wakil Ketua I Wayan Suyasa; Wakil Ketua II Made Sunarta dan Sekwan Badung I Gusti Made Agung Wardika serta sejumlah staf DPRD Badung.
Putu Parwata mengatakan, sesuai PP 12 Tahun 2018 Dewan harus membuat aturan yakni tata tertib dan kode etik. Hal ini untuk memastikan langkah lembaga Dewan tidak keluar dari norma yang ada. “Kita pahami bawah lembaga Dewan ini adalah lembaga yang terhormat untuk itu mereka harus menjalankan semua kegiatannya, tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Ini kita akui sedikit agak panjang pembahasannya karena kami tidak mau keluar dari pakem yang ada. Yaitu, pedoman penyusunan tata tertib dan kode etik itu mengacu pada PP 12 Tahun 2018 disamping UU 23 Tahun 2014,” ujarnya. 020
























