TABANAN – Kasatpol PP Tabanan selaku Koordinator Gugus Tugas Pengamanan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba, mengedarkan surat imbauan (SI) kepada para perbekel se-Kabupaten Tabanan.
“Surat imbauan ini dibuat biar tidak ada kebijakan yang beda di bawah,” ungkapnya, Kamis (16/4/2020).
Surat Imbauan bernomor 430/ 479/Sat.Pol.PP,
tertanggal 16 April 2020 itu, mengungkapkan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati
Tabanan pada 27 Maret 2020 dan 29 Maret 2020, mengimbau kepada para perbekel
dalam
beberapa poin. Di antaranya membantu menyosialisasikan Instruksi Bupati Tabanan
kepada masyarakat.
Selain itu, membantu mengamankan pelaksanaan Instruksi Bupati Tabanan, baik melalui bendesa adat, banjar adat, dan kepala kewilayahan. “Jangan membuat kebijakan lain selain daripada Instruksi Bupati Tabanan,” ujar Sarba.
Dia pun membenarkan surat imbauan tersebut dibuat agartidak ada kebijakan yang berbeda di bawah. Tanpa menyebut apa atau siapapun, diakui jika selama ini ternyata masih ada desa adat yang bikin kebijakan yang berbeda di bawah, sehingga membuat msyarakat bingung. “Misal, ada desa adat yang juga mengatur jam operasional buka-tutup toko modern, dan itu berbeda dengan Instruksi Bupati Tabanan. Itu kan bisa membuat orang bingung, yang mana yang harus diikuti,” sergahnya.
Untuk itu, dia minta kepada para perbekel melalui surat imbauan yang diedarkan itu, agar melaksanakan sosialisasi dan melaksanakan kebijakan yang sudah dibuat melalui instruksi bupati. gap