KARANGASEM – Sanksi kasepekang yang diterima warga Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem akibat menunggak kredit di LPD setempat, akhirnya sepakat untuk dicabut. Pencabutan itu dibenarkan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma, Jumat (23/10/2020).
Melalui rilis ke media dijelaskan, sesuai hasil paruman atau pasangkepan di Pura Puseh Desa Adat Paselatan, Rabu (21/10/2020), disepakati memulihkan nama baik dan mencabut status kramayang diberhentikan sementara. Pun mengembalikan uang penanjung batu Rp500 ribu yang dipakai untuk menggunakan setra desa adat, kepada keluarga yang kasepekang. Paruman itu melibatkan prajuru desa adat beserta MDA, Ketua LPLPD dan Penyuluh Agama Hindu.
Jika berita acara ditandatangani Desa Adat Paselatan dengan krama bersangkutan, status kramaitu sebagai debitur akan dipulihkan. “Statusnya kembali seperti sedia kala, dan mendapat swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan lainnya,” terang Surya Kusuma.
Belakangan terungkap, tidak hanya satu warga yang terkena sanksi kasepekang, melainkan ada empat warga, akibat menunggak kredit di LPD. Namun, setelah viral serta mendapat atensi langsung dari MDA, keempat warga tersebut bisa bernapas lega. Mereka akan dibebaskan dari sanksi adat setelah menyampaikan secara lisan sanggup mencicil setiap bulan sesuai kemampuan, yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai.
Menurut Surya Kusuma, sebelumnya MDA memberi saran untuk pencabutan sanksi, karena hukuman ksepekang tidak sesuai lagi diterapkan dengan perkembangan zaman dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, ulasnya, lebih baik ditinggalkan atau disesuaikan agar lebih menjamin tercapainya tujuan pengenaan sanksi adat. “Yakni mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat, dan menciptakan kasukertan sekala lan niskala (kedamaian lahir-batin),” tegasnya.
Segera Revisi Awig-awig LPD
Desa Adat Peselatan tak hanya sepakat mencabut sanksi kasepekang, melainkan juga segera melakukan revisi atas awig-awig desa tentang LPD serta menetapkan pararem desa tentang LPD. Sesuai hasil paruman, revisi awig-awig segera dilakukan karena pamidandha yang ada tidak sesuai dengan Perda 4/2019. Peraturan lainnya di Desa Adat Paselatan juga akan ditinjau kembali. “MDA akan terus melakukan pendampingan. Pararem akan digodok dalam paruman sampai seluruh pararem diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui MDA Provinsi Bali,” pungkasnya. 017