Desa Adat Gianyar Ngotot Perjuangkan Tanah Pasar Rakyat

PRAJURU Desa Adat Gianyar akan ngotot memperjuangkan tanah Pasar Rakyat Gianyar, sesuai dengan hasil Paruman Desa Adat Gianyar pada Sabtu (14/10/2023). Foto: adi
PRAJURU Desa Adat Gianyar akan ngotot memperjuangkan tanah Pasar Rakyat Gianyar, sesuai dengan hasil Paruman Desa Adat Gianyar pada Sabtu (14/10/2023). Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Prajuru Desa Adat Gianyar akan ngotot memperjuangkan tanah Pasar Rakyat Gianyar, sesuai dengan hasil Paruman Desa Adat Gianyar pada Sabtu (14/10/2023). Hanya, mereka menempuh upaya persuasif dan jalur hukum dalam perjuangan itu. Demikian ditegaskan Ketua Sabha Desa Gianyar, I Nyoman Artana, Minggu (15/10/2023).

Dia menguraikan, tanah Pasar Rakyat yang disertifikatkan Pemkab Gianyar adalah tanah komunal atau tanah ulayat. Sebelumnya tanah tersebut ditempati 26 krama Desa Adat Gianyar sejak ada Desa Adat Gianyar atau zaman kerajaan. “Keluarga dari 26 KK tersebut sudah memberi pernyataan, bahwa benar mereka dari leluhurnya bertempat tinggal di tanah tersebut,” jelasnya.

Read More

Sejak awal proses permohonan pensertifikatan, sebutnya, pelaksanaan sidang yuridis di kantor Lurah Gianyar dan sidang amdal, Desa Adat Gianyar sudah mempermasalahkan. Bahkan, kata Artana, pihak desa mengajukan keberatan dan mohon penundaan penerbitan sertifikat. Sayang, permohonan tidak ditanggapi BPN, dan diam-diam justru BPN menerbitkan sertifikat.

Menurut Artana, permasalahan ini adalah sengketa tanah ulayat. Seharusnya BPN mempedomani ketentuan tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, yaitu Peraturan Agraria Nomor 5 tahun 1999.

“Karena tanah Pasar Rakyat Gianyar adalah tanah ulayat, proses pensertifikatan hak guna pakai oleh Pemkab Gianyar harus ada pelepasan/penyerahan penggunaan tanah oleh Desa Adat Gianyar. Itup un dengan jangka waktu tertentu sesuai Permen Agraria,” tegas pria asal Lingkungan Pasdalem, Gianyar ini.

Karena itu, sambungnya, penerbitan sertifikat tanah Pasar Gianyar dengan hak pakai atas nama Pemkab Gianyar, tidak sesuai prosedur. Pula tidak memenuhi persyaratan sesuai perundangan undangan, sehingga sertifikat itu harus ditinjau kembali.

Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Suwardana, menambahkan, tanah Pasar Rakyat Gianyar bukan tanah negara, tetapi Tanah Pekarangan Desa (PKD). “Kami akan perjuangan itu. Kami akan lakukan pendekatan persuasif, kalau tidak ada hasil baru akan tempuh jalur hukum,” serunya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.