KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam penanganan Covid-19 akan melibatkan peran desa adat untuk memberikan sanksi tegas bagi orang dalam pemantauan virus Corona atau Covid-19 yang membandel karena tidak mau mengkarantina diri secara pribadi di rumah masing-masing.
‘’Perlu langkah yang lebih itensif dengan melibatkan desa adat, bahkan kalau bisa diberikan sanksi adat agar masyarakat menjadi disiplin,’’ ujar Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Klungkung, Minggu (29/3/2020).
Sementara itu, Winastra menyampaikan, seorang pekerja migran yang bekerja di kapal pesiar dilaporkan telah diisolasi di ruang khusus RSUD Klungkung, setelah mengalami demam tinggi. ‘’Informasi yang saya dapatkan pada, Sabtu (28/3/2020) memang benar ada satu pasien mengalami demam tinggi dan dirawat di RSUD Klungkung sekitar pukul 23.26 Wita, kemudian merujuk hal itu statusnya kami tingkatkan menjadi PDP Covid-19,’’ jelas Winastra seraya menyebut pasien yang PDP ini dalam riwayatnya pernah keluar negeri.
Selain ada 1 PDP Covid-19 di Kabupaten Klungkung, menyebutkan tercatat sejak 27 Maret lalu, ada 238 orang yang masuk kategori pemantauan tanpa gejala (PTG) yang mana terdiri dari WNI 237 orang dan WNA 1 orang. Dalam riwayatnya, orang yang mengalami PTG kebanyakan pernah melakukan perjalanan dari luar negeri dan pernah keluar daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah dan sebagainya atau wilayah transmisi lokal. ‘’Sedangkan 10 orang WNI tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19,’’ tambahnya. 022