Desa Adat Diingatkan Tidak Bikin Aturan Langgar Pidana

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin, didampingi Pj. Sekda I Made Ari Pulasari membuka rapat koordinasi (rakor) Pilkada Damai 2024 bersama pimpinan perangkat daerah terkait, camat, lurah, kepala desa serta para bendesa adat seluruh Bangli, Senin (11/11/2024). Dalam rakor tersebut, sekaligus dilaksanakan sosialisasi kedudukan desa dinas dengan desa adat ditinjau dari aspek yuridis di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli.

Rentin menyampaikan, rakor kali ini untuk menyamakan persepsi, monitoring dan mengevaluasi serta memantau bahkan mengidentifikasi permasalahan terkait isu-isu penyelenggaraan Pilkada di Bangli. Tujuan utamanya agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan bersama.

Read More

“Mari bersama-sama untuk sepakat meningkatkan kehadiran dan partisipasi masyarakat, terutama pemilih dalam Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” ajaknya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Putu Eka Sabana Putra; dan Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bali, AA Ngurah Jayalantara, memberi pemahaman agar desa dinas dan desa adat tidak melakukan tindak pidana. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4/2019, Pemerintah Daerah dan Kejati Bali wajib mengawal dan menjaga desa.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini di desa adat mulai banyak membuat pararem untuk mengilhami hukum positif saat ini. Supaya tidak ada lagi anggapan pararem yang dibuat desa adat nantinya tidak akan dipidana. “Pemahaman itu perlu diluruskan supaya tidak terjadi tumpang-tindih dengan hukum pidana positif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pesan Sabana Putra. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.