GIANYAR – Sebagian besar dari 273 desa adat di Kabupaten Gianyar masa jabatan bendesanya akan berakhir tahun 2020 ini. Hal ini mendapat perhatian serius Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, karena jumlah desa yang akan menggelar pemilihan cukup banyak.
Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, mengatakan, sesuai SE MDA Provinsi Bali, mulai tahun 2021 prajuru desa adat yang diakui secara administratif oleh MDA dan Pemprov Bali adalah yang mendapat surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan oleh MDA Provinsi Bali. Termasuk yang diterbitkan oleh Majelis Madya Desa Pakraman atau Majelis Alit Desa Pakraman sebelum tahun 2020.
“Karena SE ini baru terbit, banyak bendesa atau prajuru adat di Gianyar belum memiliki surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan. Kami minta kepada prajuru yang belum punya surat keputusan, agar segera melakukan permohonan penerbitan surat keputusan melalui MDA Kabupaten Gianyar,” katanya.
Menyikapi banyaknya desa adat yang bendesanya akan mengakhiri masa jabatan, Asmara minta desa adat segera melaksanakan proses ngadegang prajuru desa adat sesuai SE MDA Provinsi Bali. Bila dipandang perlu, MDA Gianyar siap melakukan pendampingan saat proses pemadegan bendesa dan prajuru adat, untuk menghindari potensi konflik. Silakan mengajukan permohonan kepada kami,” pesannya.
Yang tidak kalah penting, sambungnya, untuk mewujudkan sukerta tata parhyangan, pawongan, dan palemahan dibutuhkan manajemen tata pemerintahan desa adat yang transparan, keterbukaan dengan asas manfaat, kebersamaan dan keadilan. Untuk itu, ulasnya, diperlukan prajuru desa adat yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan akuntabilitas. Juga siap ngayah dan taat awig-awig serta menjadi panutan krama desa adat sesuai kriteria calon bendesa atau prajuru desa adat. “Kalau dipandang perlu, persyaratan sebaiknya dilengkapi dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian,” lugasnya.
Mengingat dana yang dikelola oleh desa adat saat ini sangat besar, urainya, masalah integritas dan sedang tidak memiliki masalah hukum dirasa perlu menjadi salah satu persyaratan.
Untuk diketahui, pemilihan bendesa di sejumlah desa adat saat ini harus menggunakan prosedur musyawarah mufakat. Ketika tidak terjadi musyawarah, sistem lekesan bisa dijadikan alternatif kedua. “Mengingat kita sebagai masyarakat yang percaya dengan sekala niskala, jika secara sekala tidak terjadi kesepakatan, baiknya dilakukan secara niskala. Sistem lekesan ini memang sudah menjadi adat dan tradisi kita di Bali,” sebutnya menandaskan. 011























