Denpasar Enggan Buru-buru Buka Sekolah Tatap Muka

Wayan Gunawan. Foto: tra
Wayan Gunawan. Foto: tra

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tak ingin terburu-buru menggelar sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Kendati berdasarkan peta sebaran Covid-19 per 2 Agustus 2020, beberapa desa/kelurahan di Kota Denpasar sudah masuk kategori hijau.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan, pada zona wilayah dengan kategori hijau memang sudah dimungkinkan untuk membuka sekolah dengan tatap muka dengan tetap memenuhi protokol kesehatan dan tahapan masa transisi. Namun, mengingat siswa dan guru pendukung sekolah tidak hanya terbatas pada desa/kelurahan dengan zona hijau, maka siswa dan guru yang berasal dari luar desa/kelurahan dengan kategori zona hijau akan bertemu di sekolah. ‘’Ini yang kami khawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,’’ ujar Gunawan, Selasa (4/8).

Bacaan Lainnya

Gunawan mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan Balitbang Kota Denpasar, Dinas Kesehatan, Ketua MKKS serta kepala SMP negeri se-Kota Denpasar, pihak sekolah memberi tiga pertimbangan. Pertama, apabila sekolah dibuka dengan tatap muka pada desa/kelurahan dengan kategori zona hijau, maka akan mengundang kecemburuan bagi sekolah yang lain.

Baca juga :  Kontes Modifikasi Motor Awali D'Youth Fest 2.0

Kedua, program pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh sekolah telah dibuat sampai akhir Desember 2020, dan sekolah menjamin proses belajar mengajar jarak jauh bisa berjalan sesuai perencanaan. Dan ketiga, program PJJ dirasa lebih aman dibandingkan harus mencoba membuka sekolah dengan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat dan belum tentu semua sekolah saat ini siap dengan persyaratan protokol kesehatan, dan pada akhirnya akibat ketidaksiapan sekolah tentunya akan berdampak terhadap citra pendidikan secara keseluruhan.

Bagaimana jika sewaktu-waktu proses belajar mengajar sudah bisa dimulai dengan tatap muka? Gunawan menyebutkan, telah meminta sekolah untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka. ‘’Di antaranya, sekolah wajib membuat Satgas Covid-19 yang dituangkan dalam bentuk keputusan kepala sekolah, dan sekolah melakukan penataan ruang belajar dalam upaya mendukung pelaksanaan physical distancing atau pembatasan fisik,’’ urainya.

Lebih jauh dikatakan Gunawan, sekolah dalam masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai akhir semester pertama tahun pelajaran 2020/2021 akan membuat simulasi-simulasi proses pembelajaran tatap muka dengan melibatan Satgas Covid-19. ‘’Sekolah juga akan menyebarkan kuisioner kepada orang tua siswa yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai izin orang tua, serta masukan orang tua apabila sekolah dibuka dengan belajar tatap muka,’’ pungkas Gunawan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.