Delapan Hari Bebas dari Jeruji Besi, Detu Mencuri Lag

TERSANGKA Detu dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pencurian, Kamis (13/4/2023) di Polsek Sukasada, Buleleng. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Dewa Putu Astrawan (25) alias Detu kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini kembali berulah dengan melakukan pencurian.Mirisnya, Detu sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bahkan, tersangka Detu belum genap sebulan menghirup udara segar dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Kadek Robin Yohana, mengatakan, tersangka Detu bebas dari tahanan pada Kamis (30/3/2023). Delapan hari berselang pada Jumat (7/4/2023), dia kembali melakukan pencurian di rumah Nyoman Gelis. Barang yang dicurinya meliputi 3 kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas. Korban yang merupakan tetangga Detu mengalami total kerugian hampir Rp18 juta.

Read More

“Tersangka masuk ke rumah yang saat itu dalam kondisi kosong, melalui jendela yang tidak terkunci. Lalu mengambil barang berharga di dalam lemari pakaian korban. Setelah itu, tersangka kabur ke rumah pamannya di Desa Wanagiri,” kata Robin Yohana saat rilis kasus itu, Kamis (13/4/2023).

Robin Yohana menambahkan, penangkapan Detu atas laporan kehilangan emas oleh korban. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung meminta keterangan dari beberapa saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta.

Berdasarkan bukti yang cukup, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada hari Senin (10/4) pukul 13.00 Wita.”Berdasarkan keterangan, tersangkatelah mengaku mengambil barang milik korban yang disimpan didalam lemari pakaian,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Detu mengaku tidak mempunyai pekerjaan sehingga nekat mencuri lagi. “Saya kebetulan melintas dan melihat rumah sepi. Saya asal masuk aja langsung lewat jendela. Belum sempat saya jual barangnya,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.