DENPASAR – Delapan desa/kelurahan bersama desa adat masing-masing telah mengajukan usulan pemberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah disetujui oleh Walikota, nantinya desa/kelurahan tersebut bersama desa adat bisa menerapkan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar.
‘’Sudah ada delapan surat pengajuan PKM oleh desa/kelurahan dan desa adat. Desa dinas dan desa adat menjadi satu-kesatuan di setiap wilayah sesuai kondisi masing-masing. Sedang dikaji surat usulannya, baru beberapa hari lalu masuk. Berdasarkan hasil kajian itu, nanti Pemkot Denpasar dalam hal ini Bapak Walikota akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Paling lama seminggu dari pengajuannya,’’ kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (24/5).
Adapun desa/kelurahan yang telah mengajukan usulan PKM meliputi Kelurahan Panjer dengan Desa Adat Panjer, Kelurahan Sesetan dengan Desa Adat Sesetan, Desa Sanur Kauh dengan Desa Adat Intaran, Kelurahan Penatih dengan Desa Adat Penatih, Desa Pemecutan Kaja dengan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Ubung dengan Desa Adat Ubung, Desa Ubung Kaja dengan Desa Adat Pohgading, dan Kelurahan Pedungan dengan Desa Adat Pedungan.
‘’Ini dapat diajukan oleh desa/kelurahan atau desa adat. Kalau lurah/kepala desa mengajukan dan bendesa adat menyetujui berarti desa adat di wilayah itu bisa tidak mengajukan lagi karena sudah satu paket,’’ jelasnya.
Menurut Dewa Rai, desa/kelurahan dan desa adat selama ini banyak sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna pencegahan penularan Covid-19. Perwali PKM hadir sebagai payung hukum untuk menguatkan pelaksanaan pembatasan yang selama ini telah berjalan. Di dalam Perwali diatur mengenai pedoman atau panduan bagi Satgas Desa/Kelurahan atau Satgas Desa Adat di dalam melakukan tindakan.
Perwali tidak hanya mengatur pembatasan di jalan. Tetapi juga penerapan protokol kesehatan dan keamanan niaga di rumah makan, warung, toko, pasar di wilayahnya. Selain itu, diatur pula mengenai pembatasan penerimaan tamu dari luar Denpasar dan penerimaan penghuni kos baru.
‘’Semua itu diatur dalam Perwali. Ini bisa diawasi atau dilaksanakan oleh Satgas di wilayah masing-masing. Apakah sudah menerapkan protokol niaga dengan baik? Kalau ada rumah makan misalnya apakah semua pegawai memakai masker, menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan? Jadi, bukan hanya mengatur di jalan saja. Termasuk apakah ada menerima penghuni kos baru atau tamu dari luar Denpasar,’’ paparnya.
Dewa Rai mengatakan, apabila pengajuan usulan PKM desa itu disetujui Walikota, berarti Satgas Desa/Kelurahan/Desa Adat bisa menerapkan sanksi-sanksi bagi para pelanggar selama pemberlakuan PKM. Dalam Perwali disebutkan penerapan sanksi administrasi dan sanksi adat. Setiap pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja/kantor yang melanggar ketentuan Perwali PKM diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau penutupan kegiatan usaha.
Setiap orang yang melanggar ketentuan PKM dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan, dan/atau tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan. Selain dikenakan sanksi administratif, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi adat yang diatur dalam pararem desa adat masing-masing.
‘’Kalau tidak memakai masker, misalnya disuruh balik. Kalau ada warung buka melebihi pukul 21.00, diberi peringatan dulu. Ada tahapan-tahapannya mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian usaha, penutupan usaha,’’ ujar Dewa Rai, seraya menegaskan kalau tidak mengajukan PKM berarti sanksi tersebut tidak bisa diterapkan keseluruhan di desa bersangkutan. ‘’Karena Perwali itu payung hukumnya,’’ tutupnya. 026
























