Datangi DPRD Gianyar, Warga Pakudui Kangin Siap Damai 

Ket foto 1: Warga Pakudui Kangin menyuarakan aspirasinya di Gedung DPRD Gianyar - POS BALI/ADI
Ket foto 1: Warga Pakudui Kangin menyuarakan aspirasinya di Gedung DPRD Gianyar - POS BALI/ADI

GIANYAR – Sekitar 45 orang warga dari Pakudi Kangin, Desa Kedisan, Tegalalang, mendatangi kantor DPRD Gianyar, Rabu (26/8). Tujuan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa kasus perebutan plaba pura dengan Pakudui Kawan. Sesuai putusan pengadilan eksekusi akan dilaksanakan, Senin (31/8) mendatang. 

Kedatangan warga Pakudui Kangin juga membawa spanduk yang bertuliskan, Eksekusi No! Bersatu Yes!. Mereka diterima Ketua Dprd Gianyar dewan, I Wayan Tagel Winarta, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Gst. Ngurah Anom Masta dan Ida Bagus Gaga Adi Saputra serta anggota dewan Dapil Tegalalang-Payangan, di ruangan rapat pimpinan kantor DPRD Gianyar. 

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pakudui Kangin meminta keadilan dalam sengketa kasus ini. Dimana dalam putusan yang sudah ingkrah memenangkan Pakudui Kawan. Wayan Subawa perwakilan Pakudui Kangin, didampingi sejumlah kuasa hukum, menyatakan dalam kasus tersebut pihaknya akan taat dengan putusan hukum dari pengadilan. Hanya saja pihaknya meminta keadilan terkait eksekusi yang akan dilakukan, “Kami warga Pakudi Kangin, taat terhadap hukum. Namun dalam eksekusi objek yang disengketakan dengan bukti-bukti yang memenangkan Pakudi Kawan harus singkron” ujarnya. 

Baca juga :  Pandemi Memperparah Kerentanan Ekonomi Perempuan

Selain itu, dikatakan sebagai penganut Hindu, agar tetap bisa menjalankan upacara adat yang telah dijalankan sejak dari nenek moyang. “Agar kami tidak tercabut dari jati diri kami sebagai warga pemeluk Hindu Bali” jelasnya. 

Diungkapkan upaya perdamain yang sudah pernah dilakukan tidak kunjung terwujud. Dari kasus ini mencuat tahun 2006, tahun 2007 sudah dilakukan upaya perdamaian, namun tidak terwujud. Selanjutanya tahun 2011 kembali dilakukan upaya perdamaian, juga tidak dijalankan. 

Selain itu, pihak Pakudui Kangin bersedia meyerahkan tanah plaba pura puseh Pakudia Kangin baik dengan sukarela atau pun melalui eksekusi pengadilan. Dengan catatan, Ketut Karma Wijaya selaku pemohon eksekusi bisa menujukan dokumen asli yang atau menunjukan bukti kepemilikan yang kuat terhadap tanah plaba Pura Padui Kangin.  

Pihak Pakudui Kangin juga bersedia menyerahkan tanah dengan sukarela atau eksekusi pengadilan asalkan, pihak pemohon eksekusi bersedia melakukan sumpah cor dengan seluruh keturunnya siap menerima resiko. Selanjutnya Pakudui Kangin juga siap mempertahankan hak-hak dengan cara apapun termasuk dengan mengorbakan jiwa dan darah. 

Tanggapan ini distempeli cap jempol darah. Diserahkan kuasa hukum kepada pimpinan dewan yang menerima dan disambut tepuk tangan krama yang hadir. 

Menanggapi hal tersebut, pimpinan dewan yang hadir menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memuaskan atau mendukung pihak manapun. Juga tidak bisa menginterpensi kasus hukum yang sedang berjalan. “Tugas kami di dewan menampung aspirasi krama, kami tidak bisa menginterpesi kasus hukum yang sudah berjalan, apalagi putusan sudah ingkrah” jelas Wayan Tagel Winarta. 

Baca juga :  Setiap Pukul 09.00 Wita, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Hanya saja pihak Pakudui Kangin bisa menyampaikan aspirasi ini kepada pihak-pihak yang terkait termasuk kepada bupati, dan juga ke pengadilan. “Dalam eksekusi nanti perlu kita perhatikan protokol kesehatan, mengingat situasi setiap harinya selalu ada kenaikan kasus positif covid-19, nanti kita akan sampaikan ke pengadilan” jelasnya. 

Sementara I Gusti Ngurah Anom Masta, meminta kedua belah pihak melakukan langkah-langkah damai. Ia mengapresiasi pernyataan pihak Pakudui Kangin yang taat terhadap hukum dan putusan pengadilan “Tiyang catat itu, tiyang apresiasi, asalkan tidak ada embel-embel tambahan lainnya yang mengadu kedua belah pihak,” ujarnya.

Senada dengan Wayan Tegel, Ida Bagus Gaga Adi Saputra juga mengatakan DPRD tidak bisa menginterpernsi kasus, Atau memberikan dukungan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. “Tugas kita menampung aspirasi,” tegasnya. 

Akhir pertemuan tersebut, pihak Pakudui Kangin ingin melakukan perdamaian, dan meminta DPRD Gianyar memfasilitasi dengan memanggil kedua belah pihak agar perdamainnya adil tidak berat sebelah. “Kami bersedia untuk melakukan perdamaian, asalkan Mediasinya disini (kantor DPRD) bukan di Pakudui Kawan,” ujar Kuasa Hukum Pakudui Kangin Hedi Hartaka. 011

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.