DENPASAR – Menghadirkan data pemilih berkualitas sepenuhnya merupakan domain dan tanggung jawab KPU. Namun, hal itu baru bisa terwujud ketika data kependudukan juga berkualitas. Di sisi lain, data penduduk acapkali menjadi bahan gugatan dalam pemilu maupun pilkada dengan akar masalah jumlah data penduduk yang tidak valid. Dua hal tersebut menjadi topik bahasan pada rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester II 2021 untuk sinkronisasi data, di KPU Bali, Kamis (11/8/2022).
“Selalu lakukan koordinasi dengan disdukcapil agar data pemilih itu bisa sejalan dengan data kependudukan, dan perlu ada persamaan persepsi serta kerjasama yang baik antara KPU dengan disdukcapil setempat untuk sinkronisasi data pemilih berkualitas. Pemutakhiran data pemilih ini akan menjadikan Pemilu 2024 benar-benar tepat dan presisi dalam pelaksanaannya,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka rapat yang dihadiri perwakilan Komisi I DPRD Bali, jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali, serta Disdukcapil kabupaten/kota se-Bali.
Komisioner KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, memaparkan, kualitas data pemilih ditentukan oleh kualitas data kependudukan. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 17/2022, sebutnya, perlu dilakukan pencermatan hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II 2021 dengan data kependudukan Kemendagri di masing-masing kabupaten/kota. Antara lain data ganda, data tidak padan, dan data warga yang meninggal.
“Terkait sinkronisasi data penduduk yang meninggal dunia, agar dapat dibantu proses sinkronisasi data dengan adanya penerbitan akta/surat keterangan kematian,” pintanya.
Dalam pandangan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, permasalahan data penduduk kerap kali dipakai sebagai amunisi gugatan dalam pemilu maupun pilkada. Titik rawan yang diincar adalah jumlah data penduduk yang tidak valid. Selain itu, data terkait penyandang difabel dinilai harus benar-benar menjadi atensi bersama. pertimbangannya, saat melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan bersama penyandang difabel, Bawaslu masih banyak menemukan keluhan dari kaum difabel tentang fasilitas di TPS, dan tidak terdaftarnya mereka sebagai pemilih.
“Untuk itulah kita perlu duduk bersama agar semua pihak mengetahui dan mencari solusi. Karena bagi Bawaslu, adalah kewajiban kami menjaga hak pilih masyarakat,” tegas Ariyani..
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, menambahkan, permasalahan terkait data pemilih ini dapat diselesaikan dengan sinergitas dari penyelenggara dan stakeholder terkait.
Pada sesi diskusi, masing-masing KPU kabupaten/kota menyampaikan proses koordinasi dengan stakeholder, kegiatan faktual yang dilakukan ke lapangan, kendala serta progres tindak lanjut hasil penyandingan data. hen























