Cegah Polemik, Perkuat Konsolidasi Sesama Penyelenggara Pemilu

ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Foto: hen
ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Foto: hen

KARANGASEM – Dalam menjalan tugas sebagai penyelenggara pemilu, tak jarang KPU dan Bawaslu bersimpang jalan dalam memaknai suatu peraturan. Kondisi ini tak jarang menghadirkan polemik di ruang publik. Mencegah potensi selisih paham atas suatu isu, konsolidasi antara KPU dan Bawaslu wajib diperkuat. Hal tersebut tersingkap dalam rapat sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum non-Perbawaslu di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Karangasem, Kamis (11/8/2022).

Menurut anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia, ada riuh rendah dinamika politik dalam setiap tahapan pemilu merupakan salah satu bentuk tanda dimulainya pesta demokrasi. Justru ketika situasi itu terjadi, pelbagai persiapan dilakukan Bawaslu dan KPU demi menjamin pemilu berjalan dengan sebaik- baiknya. Tahapan pertama, yakni pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, sudah berjalan dan dikawal bersama-sama oleh Bawaslu sampai penetapan pada 14 Agustus mendatang.

Read More

“Banyak regulasi, di antaranya Perbawaslu, Surat Edaran Bawaslu maupun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dari tahapan ini yang harus kita pahami bersama-sama. Bawaslu bertugas memastikan setiap tahapan terlaksana dengan baik oleh teman-teman KPU, dengan dasar regulasi yang jelas tentu, yang dalam prosesnya perlu banyak koordinasi,” terang pengampu Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.

Dia menguraikan, saat ini belum ada Perbawaslu baru tentang pengawasan pendaftaran parpol. Karena itu, Bawaslu masih menggunakan Perbawaslu Nomor 3/2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perbawaslu ini sebagai dasar hukum melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Cara pengawasan Bawaslu meliputi pencegahan dan penindakan. Pasal 4 Perbawaslu 3 tahun 2018 menyebutkan apa yang Bawaslu pastikan saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan,” ungkap mantan jurnalis salah satu media di Bali itu.

Permasalahan krusial, sambungnya, berpotensi terjadi dalam rangka pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Konsolidasi dan diskusi kita perlukan dalam menghadapi isu-isu yang berpotensi menyebabkan masalah pada tahapan ini, agar dapat diminimalisir (bersama),” ajaknya.

Anggota KPU Karangasem, Ni Luh Kusmirayanti, mengakui memang sangat diperlukan diskusi antarpenyelenggara pemilu untuk menyamakan pemahaman. “Pemahaman bersama sangat penting bagi kami, agar nanti kami tidak terkaget-kaget jika Bawaslu mempunyai rencana-rencana dalam melakukan pengawasan kepada kami,” sebutnya dalam rapat yang juga dihadiri Koordinator Sekretariat serta jajaran staf Bawaslu Karangasem. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.