TABANAN – Polres Tabanan menangkap I Kadek EA (48) yang “menerkam” anak di bawah umur. Yang jadi korbannya tak lain KAB (13), anak kandungnya sendiri. Satu lagi LPA (14), keponakannya. Kasus itu kemudian digeber Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, kepada media di Tabanan, Kamis (3/11/2022).
Kebusukan ulah tersangka EA terbongkar berkat laporan salah satu guru korban di salah satu SMP di Tabanan. Ketika itu, sang guru melihat KAB yang mengikuti pelajaran di kelas khusus tampak murung. Setelah sang guru bertanya lebih banyak, KAB kemudian mengungkapkan hal yang dialami selama ini. “Atas laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan menangkap EA guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Saat kasus itu dirilis ke awak media, tersangka EA mengaku hanya sekali berbuat. Pengakuannya itu sangat jauh berbeda dengan keterangan KAB, yang dalam pemeriksaan sebelumnya menyebut ayahnya itu melakukan persetubuhan hingga beberapa kali sejak dia masih kelas IV SD pada tahun 2019. “Kamu (EA) yang bohong, apa anakmu (KAB) yang bohong?” cecar Kapolres kepada EA. Ditanya begitu, EA bersikukuh mengaku melakukan hanya sekali, itu juga karena khilaf.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polres Tabanan, KAB membeberkan perbuatan sang ayah terhadapnya. EA dikatakan beberapa kali melakukan persetubuhan terhadapnya sejak masih duduk di bangku kelas IV SD, yang pertama di wilayah Kediri (tanggal dan waktunya tidak diingat). Selanjutnya, sekitar tahun 2019, dia bersama korban LPA, yang juga sepupunya, digarap EA secara bergilir dalam satu kamar yang sama di bengkel milik tersangka EA di Tabanan. Persetubuhan terakhir terjadi pada Jumat (14/10/2022) pada malam hari di bengkel EA.
Pengakuan serupa diungkapkan LPA. Menurut LPA, EA tiga melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Yang pertama tahun 2019, saat LPA masih kelas V SD. Lokasinya di dalam kamar bengkel tersangka EA. Yang kedua masih pada tahun 2019, LPA bersama KAB digarap tersangka EA. Dan, yang ketiga, tahun 2020, EA melakukan pelecehan terhadap LPA di bengkel milik tersangka.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan,” terang Kapolres, yang didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasihumas Iptu I Nyoman Subagia. Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres berujar memeriksa beberapa saksi, visum terhadap kedua korban, dan juga menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka EA disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. Kini EA masih mendekam di Rutan Polres Tabanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. gap






















