Dapat Keadilan Restoratif, Darmawan Kambuh Mencuri Lagi

POLSEK Sukawati menunjukan barang bukti hasil pencurian sejumlah gamelan. Foto: ist

GIANYAR – Alih-alih kapok, mendapat keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Gianyar pada pertengahan bulan Juni 2022 atas kasus pencurian laptop di tempatnya bekerja, I Ketut Darmawan justru mengulangi mencuri. Pria berusia 30 tahun itu dipastikan tidak mendapat pengampunan lagi setelah mencuri seperangkat gamelan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, kasus pencurian yang dilakukan Darmawan diketahui dari laporan Yayasan Jambe Agung di Batubulan, Sukawati, yang melaporkan kehilangan seperangkat gamelan/gong. Total kerugian ditaksir Rp100 juta. Laporan kehilangan dilaporkan ke Polsek Sukawati pada tanggal 19 Agustus 2022.

Read More

Unit Reskrim Polsek Sukawati dipimpin AKP IGA Alit Sudarma menyelidiki kasus itu dengan mencari informasi ke tempat perajin gamelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung dan Badung.

Mereka kemudian mendapat informasi ada laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap tim Opsnal Polsek Sukawati, pernah datang untuk menjual gamelan/gong ke tempat perajin di wilayah Klungkung.

“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah ke residivis bernama I Ketut Darmawan. Pelaku diamankan di rumahnya di Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati,” ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, Kamis (1/9/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, mantan garong laptop ini mengakui tiga kali mencuri alat gamelan/gong. Rinciannya di di Yayasan Jambe Agung dengan kerugian Rp100 juta, di Stage Barong Pura Puseh, Desa Batubulan dengan kerugian Rp15 juta; dan di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan dengan kerugian Rp7,5 juta.

Hasil kejahatan dipakai untuk membayar utang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Modus operandi pelaku dengan cara memanjat terali besi, lalu memotong tali pengikat daun gambelan dengan menggunakan pisau, dan dibungkus menggunakan karung plastik. Kini dia dijerat pasal 363 (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 362 jo pasal 65 (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.