GIANYAR – Sejak tahun 2018, lebih Rp4 miliar dana tabungan puluhan nasabah KSU Banjar Triwangsa Sebali, Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar tidak bisa ditarik. Meski manajer KSU membuat pernyataan akan mengembalikan paling lambat 31 Maret 2019, faktanya hingga sekarang tidak ada kepastian.
Untuk memperjuangkan tabungan, lebih dari 50 nasabah KSU Banjar Triwangsa Sebali minta bantuan pengacara Ngakan Tirta Pramono untuk mendampingi nasabah menggugat I Wayan N selaku mantan manajer KSU dimaksud.
Koordinator Nasabah, I Nyoman Jendri, Jumat (4/3/2022) mengatakan, kecurigaan adanya penyimpangan di koperasi milik banjar tersebut berawal dari tidak bisa menarik tabungan. “Saat nasabah akan menarik tabungan, keterangan manajer selalu berbelit belit. Hingga akhirnya diketahui ada penyimpangan,” ujarnya.
I Wayan N dalam paruman banjar diminta mempertanggungjawabkan dana nasabah, dan saat itu menyatakan siap mengembalikan dengan cara mencicil, sampai paling lambat 31 Maret 2019. Sampai sekarang tidak ada pengembalian, dan justru aset manajer yang dijadikan jaminan di banjar dipindahtangankan.
Kini Wayan N justru menghilang dan pindah ke Banjar Dinas Puluk Puluk, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebal, Tabanan. ”Dia berjanji akan menjual asetnya, tapi asetnya justru dialihkan kepemilikan, dan dia beserta keluarga kabur,” tudingnya bernada kesal.
Mereka memilih Ngakan Tirta Pramono karena dinilai sangat peduli dengan kaum Marhaen. Mantan anggota DPRD Gianyar itu juga siap mendampingi tanpa biaya.
Menurut Ngakan Pramono, karena manajer koperasi membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana nasabah tapi sampai saat ini tidak dipenuhi, dia melayangkan gugatan wanprestasi.
Gugatan dilayangkan melalui PN Tabanan, karena sesuai pasal 118 ayat 1 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei).
Dia menambahkan, upaya memediasi manajer, perwakilan nasabah dan prajuru sudah dilakukan, tapi manajer tidak pernah hadir. Bahkan, dia mengklaim sempat bertemu dengan manajer koperasi yang menyatakan mendukung nasabah menempuh jalur hukum.
“Karena dalam persidangan akan terungkap pihak-pihak yang salah, yang seharusnya ikut bertanggung jawab,” tandasnya. adi























