Dana “Siluman”, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan Kejati, Isvie Hormati Proses Hukum Berjalan

KETUA DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Foto: ist
KETUA DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman alias Acip, sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Usai diperiksa pada Kamis (20/11/2025), dua politisi muda ini langsung ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Langkah Kejati ini menuai keprihatinan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri; dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

“Tentu kami sedih, prihatin teman kami mengalami sebuah keadaan yang semua kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Namun, kita kembalikan semua,” kata Isvie, Senin (24/11/2025).

Bacaan Lainnya

Politisi Golkar ini mendaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB. “Kami sangat menghormati proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penahanan dua anggota dari Partai Demokrat dan Perindo tersebut tidak berdampak pada kinerja Dewan. Alasannya, rapat-rapat dan kegiatan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam agenda pembahasan APBD 2026.

Pandangan sedikit berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya. Dia mengatakan, dengan ditahannya dua anggota tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah personel. Apalagi di tengah pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2026 yang saat ini sedang berjalan. Ditambah lagi IJU dan Acip tercatat sebagai anggota Banggar yang ikut membahas APBD 2026.

Meski demikian, dia memastikan tidak akan mengganggu kinerja lembaga. Sebab, sistem kerja Dewan bersifat kolektif kolegial. “Dampaknya yang jelas personel kami berkurang. Berkurangnya personel ini berakibat pada kurangnya pemikiran di dalam Banggar karena orangnya berkurang,” jelas Wirajaya.

Secara kelembagaan, katanya, DPRD menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum (APH). Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada APH untuk menangani kasus ini. “Prinsipnya kita taat hukum. Kita serahkan semuanya ke lembaga hukum,” tandasnya.

Di kesempatan lain, Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri mengaku belum menerima informasi terkait penahanan dua anggota DPRD NTB itu. Dia minta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Tentunya Kejaksaan Tinggi yang sudah memproses kasus ini sudah melalui beberapa tahapan, dan kita semua wajib mengikuti prosesnya ya,” kata Indah, Senin (24/11/2025).

Seperti diberitakan, dua anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”. Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus uang siluman anggaran Pokir 2025. IJU dan MNI langsung ditahan setelah diperiksa penyidik.

“Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).

IJU yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sementara MNI, politikus Partai Perindo, ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. “Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan,” tandas Muh Zulkifli Said. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses