POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Seorang pemilih yang telah meninggal dunia ditemukan masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Bawaslu Bali bersama Bawaslu Gianyar melakukan uji petik di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, Senin (24/11/2025). Temuan tersebut diidentifikasi ketika tim yang dipimpin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, melakukan verifikasi faktual ke salah satu rumah warga.
Saat mengunjungi keluarga yang bersangkutan, tim ditunjukkan akta kematian yang mengonfirmasi bahwa Wayan Uliana telah meninggal dunia. Akta tersebut memperkuat bahwa nama yang bersangkutan seharusnya tidak lagi berada dalam DPT, dan perlu segera dimutakhirkan sebelum tahapan pemilu berjalan.
Ariyani menguraikan, temuan ini menunjukkan masih ada ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di masyarakat. Menurutnya, akurasi daftar pemilih merupakan fondasi penting bagi kualitas pemilu, sehingga anomali sekecil apa pun harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada hari pemungutan suara.
“Kami akan meneruskan temuan ini ke lembaga yang berwenang, agar masyarakat yang sudah meninggal dicoret, jadi tidak muncul kembali. Sebaliknya, masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih agar dimasukkan,” ujar Ariyani sembari menegaskan langkah itu merupakan bagian dari upaya Bawaslu mengawal validitas hak pilih warga.
Ariyani menggarisbawahi, uji petik adalah instrumen pengawasan preventif yang rutin dilakukan guna memastikan pemutakhiran data berjalan akurat. Melalui verifikasi lapangan, Bawaslu berupaya mengidentifikasi kesalahan data sejak awal, dan memastikan tidak ada warga kehilangan hak pilih akibat ketidaktepatan administrasi.
Dia menguraikan, persoalan data pemilih sendiri bukan isu yang sederhana. Di berbagai daerah, ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dan kondisi riil masyarakat sering kali menumpuk, dan memerlukan intervensi berkelanjutan. Sekalipun masalah ini tampak kusut, dia berucap pemutakhiran tetap harus dilakukan agar daftar pemilih tidak menjadi sumber sengketa, maupun keraguan publik terhadap proses pemilu.
Perbaikan data pemilih dinilai tidak dapat dibebankan kepada Bawaslu atau satu lembaga saja. Kesadaran masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan status kependudukan, baik kematian maupun perpindahan domisili, juga dirasa penting. Partisipasi warga menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi DPT dari waktu ke waktu.
Rangkaian uji petik di Desa Batubulan menegaskan bagaimana pengawasan data pemilih adalah pekerjaan kolektif dan berlapis. Melalui verifikasi langsung di lapangan, Bawaslu berupaya memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang benar-benar merepresentasikan warga yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat.
Di kesempatan terpisah, anggota KPU Bali, IGN Agus Darmasanjaya, menilai wajar kondisi itu, karena itu data tahun lalu sewaktu Pilkada Serentak 2024. Makanya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU coba sesuaikan keadaan terbaru pemilih. KPU menerima data dari KPU RI untuk dijadikan bahan untuk pemutakhiran berkelanjutan., tapi data tersebut adalah administratif dan jumlahnya sangat banyak.
“Walaupun begitu, data tersebut kami analisa kira-kira yang mana saja perlu kita cek ke lapangan, karena kami punya keterbatasan anggaran, SDM, dan waktu. Bersyukur ada Bawaslu Bali, terutama Bawaslu kabupaten/kota yang turut membantu memberi saran perbaikan terhadap data pemilih. Kami berharap data pemilih lebih mencirikan kondisi secara faktual,” ucapnya menandaskan. hen
























