Dana Bagi Hasil PT AMNT, Fraksi DPRD NTB Minta Pemprov Berani Tegas

JURU bicara Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, Lalu Akhmad Yani (kanan), menyerahkan laporan fraksinya kepada pimpinan DPRD NTB saat sidang paripurna, Rabu (5/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sejumlah fraksi di DPRD NTB mengemukakan pandangannya terkait tunggakan bagi hasil keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum disetorkan ke negara. Tunggakan berimbas kepada belum adanya dana yang diperoleh Pemprov NTB sejak tahun 2020.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Lalu Akhmad Yani, mengatakan, fraksinya mendorong Pemprov agar dapat segera menyelesaikan temuan BPK terkait hal itu. Dengan demikian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi lebih baik dan berkualitas.

Read More

“Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Daerah, atau Gubernur NTB, agar bersikap tegas terkait temuan BPK RI tentang bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT sejak tahun 2020, sesuai dengan hasil audit BPK RI perwakilan NTB,” cetusnya lantang saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD NTB, Rabu (5/7/2023).

Lebih jauh diutarakan, sesuai dengan temuan BPK RI, sampai saat ini Amman Minerals belum membayar kewajiban kepada Pemprov NTB senilai Rp104,62 miliar. “Untuk itu Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan dan langkah strategis, agar PT AMNT segera melunasi kewajibannya,” tegas Yani.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Raden Rahadian Soedjono, menimpali, PT Freeport bisa melakukan pembayaran bagi hasil keuntungan bersih kepada negara dengan berpedoman pada UU Nomor 3/2022. Dengan logika yang sama, sepatutnya PT AMNT bisa menggunakan regulasi tersebut tanpa harus menunggu peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU dimaksud.

“Mengapa Freeport bisa melakukan proses pembayaran dengan menggunakan Undang-Undang yang sama? Makanya ini perlu ada kajian-kajian khusus,” lugas Soedjono. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.