DENPASAR – Serangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 29 Oktober 2020, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar Tutup selama tiga hari. Penutupan dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Oktober 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi, Senin (26/10), menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD, maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama. Menindaklanjuti hal tersebut, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar meliburkan pelayanan selama tiga hari.
“MPP tidak melayani pelayanan selama tiga hari terhitung mulai 28, 29, dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan Surat Edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November memang merupakan hari libur,” ujarnya.
Lebih lanjut Gus Benny mengatakan, pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin (2/11/2020). Atas penetapan ini, pihaknya mohon permakluman masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat datang lebih awal hari ini atau pada Senin mendatang.
“Bagi masyarakat yang memiliki urgensi mengurus dokumen berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang. Atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” tutupnya. 026