BULELENG – Unit Reskrim Polres Buleleng menangkap pelaku pencurian uang dan sejumlah tabung gas elpiji di beberapa toko di wilayah Singaraja. Ironisnya, pelaku berinisial MLN asal Kelurahan Banyuasri, Buleleng, masih berusia 17 tahun.
Tersangka MLN melakukan aksi kejahatannya, pada 24 September 2020 lalu. Korbannya adalah Syaiful Rizal (51) seorang pedagang asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Saat itu, korban Rizal menaruh uang dan satu unit handphone (HP) dalam tas miliknya di dalam mobil pikap ketika sedang berjualan di kawasan jalan Diponogoro, Singaraja. Kondisi mobil tertutup, tapi tidak dikunci.
Tersangka MLN yang saat itu sedang berjalan-jalan, lalu membuka pintu mobil dan berhasil menggasak uang tunai serta HP yang disimpan di dalam tas korban. Selesai melakukan aksinya korban kembali meletakkan tas tersebut dan langsung kabur.
Korban yang mengetahui uang serta Hp miliknya raib, langsung melapor ke Polres Buleleng. Atas laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah ke seseorang yakni tersangka MLN.
Seizin Kapolres Buleleng, KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, mengatakan, tersangka MLN diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, MLN juga merupakan kaki tangan Made Yasa alias Dek Apel (35) yang tak lain adalah tersangka pencurian tabung gas yang kini kasusnya sudah P21.
Peran MLN ini, kata Suseno, bertugas sebagai penjual gas elpiji hasil curian tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas, dompet, HP, serta 10 buah tabung gas ukuran 3 Kilogram (Kg). ‘’Sekarang kasusnya ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada TKP lain,’’ ungkap AKP Suseno.
Akibat perbuatannya ini, kini MLN terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. ‘’Karena MLN masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan, tapi dikenakan sanksi wajib lapor. Proses hukum tetap jalan,’’ pungkas Suseno. rik























