Curi Motor, Sutik Diringkus Polisi

TERSANGKA Sutik dihadirkan saat rilis media di Polres Buleleng, Selasa (25/4/2023) pagi. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kadek Setiawan (21) alias Sutik warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor. Motor Honda Supra Fit warna silver DK 3381 UO hasil curian digadaikan senilai Rp600 ribu.

Kanitreskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta, mengatakan, penangkapan Sutik berawal dari laporan korban Nyoman Nirta (66), warga Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, korban memarkir sepeda motor di rumahnya. Pukul 21.15 Wita, cucu korban memberitahu sepeda motor kakeknya tidak ada di halaman rumah.

Bacaan Lainnya

Korban bersama cucunya sempat mencari di sekeliling rumah, tapi tetap tidak menemukan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar. “Korban sebelumnya sempat jalan-jalan, kemudian pulang memarkir sepeda motor. Cucunya datang dari rumah tetangga melihat motor kakeknya sudah tidak ada,” ujar Merta.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Banjar, AKP I Nyoman Mistanada, melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta beberapa keterangan saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, Minggu (23/4/2023) Sutik diamankan. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui mengambil sepeda motor korban.

“Pelaku masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang, saat itu kunci sepeda motor masih nyantol. Kemudian motor dituntun sampai jarak 10 meter, lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah pelaku,” imbuh Merta.

Baca juga :  PPDB SMPN di Denpasar Dimulai 18 Juni, Sediakan Kursi untuk Dampak Covid-19

Dalam pemeriksaan, Sutik nekat mencuri untuk membeli kebutuhan hidup. Duda anak satu ini mengaku menggadai motor curiannya senilai Rp600 ribu. “Sempat jadi buruh bangunan, tapi beberapa hari ini kebetulan pekerjaan kosong. Terpaksa saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” dalihnya.

Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Banjar selama 20 hari untuk proses pengembangan perkara. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.