POSMERDEKA.COM, TABANAN – Enam personel Unit Reskrim Polsek Kerambitan mendapat reward atau penghargaan Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes.
Penghargaan yang dikemas dalam upacara di lapangan apel Polres Tabanan, Selasa (25/4/2023) itu diberikan karena mereka mengungkap kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Kerambitan. Penghargaan diberikan kepada AKP I Ketut Ananta sebagai Kanitreskrim Polsek Kerambitan bersama lima anggotanya.
Kapolres mengatakan, pemberian reward merupakan bentuk penghargaan kedinasan kepada personel yang berprestasi. Penghargaaan tidak harus semua dapat, tapi berdasarkan penilaian kinerja personel dan melalui analisa serta evaluasi. “Kalau personel berhasil dan berprestasi, tentu diberi reward. Jika sebaliknya, maka akan diberi punishment, diberi teguran lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Pemberian reward, sebutnya, boleh setiap minggu atau kapan saja kalau memang anggota berprestasi dalam tugas. Bukan hanya anggota Polri atau personel operasional yang berhak mendapat reward, staf dan PNS juga mendapat hak yang sama.
“Banyak bidang administrasi yang harus dikerjakan secara maksimal, sehingga bisa dijadikan dasar usulan untuk mendapatkan reward. Kepada personel lain yang belum berprestasi, agar mencontoh rekannya yang berhasil,” pesan Kapolres.
Pemberian penghargaan, ungkapnya, bukan hak yang pasti diterima personel, melainkan hasil penilaian dari beberapa aspek. Di antaranya dedikasi, loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Pemberian penghargaan ini, selain bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi, juga untuk memberi atau meningkatkan motivasi yang menerima, dan pelecut motivasi bagi anggota yang lain,” tandasnya. gap
























