POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – KPU Jembrana menyosialisasikan pemilu legislatif (Pileg) untuk pemilihan DPRD, Selasa (25/4/2023). Dalam sosialisasi di KPU Jembrana, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, ada empat parpol yang absen yakni Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, dan Partai Gelora.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan, lembaganya sosialisasi terkait terbitnya PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan. Pengajuan bakal calon dilakukan mulai 1 sampai 14 Mei.
“Kami sudah sosialisasi terkait persiapan untuk partai politik seperti surat identitas, surat keterangan kesehatan dan sebagainya. Itu perlu juga dipersiapkan partai politik dan menyampaikan kepada bakal calonnya. Nanti semua itu diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya.
Sanjaya menguraikan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon diinput melalui Silon, partai politik hanya datang membawa dokumen pengajuan dan daftar bakal calon.
Terkait 30 persen perwakilan perempuan, kali ini sistem penghitungan ada pembulatan desimal. Contohnya 30 persen dikalikan dengan jumlah calon, menghasilkan pecahan. Jika komanya di bawah 50 persen maka dihilangkan, sedangkan di atas 50 akan dibulatkan ke atas.
Untuk bakal calon perempuan yang jumlahnya empat orang, sambungnya, jika dihitung 30 persen hanya dapat 1 orang calon perempuan. Namun, bila dihitung secara manual hanya 25 persen, tidak sampai 30 persen. “Hal ini akan menjadi pertanyaan apakah seperti itu diterima atau tidak oleh KPU pada saat pengajuan bakal calon?” tegasnya.
Disinggung terkait lembaga pemerintahan desa seperti bendesa yang ikut mencalonkan diri, kata Sanjaya, sesuai dengan peraturan, lembaga yang menerima dana APBN atau APBD tidak diperperbolehkan mencalonkan diri. Bisa mencalonkan diri, tapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
“Apakah mengundurkan diri atau tidak menjadi bendesa atau aparat, itu yang akan menjadi pertanyaan. Kami dari Divisi Hukum KPU sudah membahas di tingkat KPU RI, dengan hasil sementara harus konsultasi dengan Kemendagri. Yang mengatur lembaga adat itu ada Permendagri nya, ini masih pro-kontra,” tandasnya. man























