POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bullying atau perundungan di kalangan anak SD masih menjadi permasalahan serius untuk guru dan juga orang tua. Tindakan bullying dapat berupa ejekan, pengucilan, kekerasan fisik hingga intimidasi secara digital (cyber bullying). Hal ini berdampak buruk bagi psikologis anak, seperti stres, menurunnya rasa percaya diri, bahkan trauma jangka panjang.
‘’Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman dan diterima di sekolah. Karena itu, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang penuh dukungan, di mana setiap anak bisa belajar dan berkembang dengan Bahagia,’’ ujar Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, saat giat ceramah bertajuk “Polisi Sahabat Sekolah” di SDN 5 Peguyangan, Denpasar Utara, Selasa (5/8/2025).
Kasat Binmas mengatakan perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, maupun sosial. Hal ini bisa dilakukan baik di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Pelakunya bisa perorangan maupun kelompok.
“Bullying bentuknya bisa berupa fisik seperti memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, menjambak rambut, pelecehan seksual dan lainnya,” kata Kasat Binmas.
Kasus bullying non fisik bentuknya bisa berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan, mengejek atau kecacatan fisik. Kasus cyber bullying menyakiti seseorang melalui media elektronik atau media sosial.
Ancaman hukuman bagi pelaku bullying dapat bervariasi bergantung pada jenis, tingkat, dan dampak dari perbuatan. Ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar dan lain lain akan di jerat pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama sama dengan orang lain pelaku diancam maksimal 5 tahun 6 bulan.
AKP Endrawan menerangkan bahwa berbagai upaya pencegahan bullying perlu dilakukan seperti mengembangkan budaya relasi atau pertemanan yang positif, saling mendukung satu sama lain, dan merangkul teman yang menjadi korban bullying. Lalu dapat memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya.
‘’Bentuk pencegahan lain bisa ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying, peran dan pengawasan dari pihak sekolah,” kata Endrawan,.
Menurutnya kasus bullying di sekolah rentan terjadi. Korban bullying biasanya mengalami trauma psikis yang membutuhkan penanganan dan pendampingan psikologis, untuk itu diperlukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus perundungan. “Jangan takut melaporkan jika menerima bullying. Laporkan ke pihak sekolah, sehingga bisa diselesaikan, jangan sampai dipendam sendiri,” katanya.
Di akhir ceramah, Kasat Binmas berpesan kepada tenaga pendidik atau pihak sekolah ketika seorang anak memberi tahu bahwa dia di-bully atau dilecehkan maka segera ditanggapi permasalahan tersebut. Tunjukkan rasa empati terhadap anak, bantu anak yang di-bully untuk membela dirinya, bahwa dia bisa mengatakan tidak suka jika dikerjai oleh temannya dan ambil tindakan kepada pelaku bullying. Beritahu si anak, orang tuanya, mengenai perkembangan kasusnya, dengan tetap menghormati semua pihak.
“Mari bersama-sama ciptakan sekolah ramah anak. Lingkungan sekolah yang nyaman, aman, dan peduli terhadap siswa,” tutup Kasat Binmas. tra























