Polisi Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

KASAT Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan saat giat ceramah bertajuk “Polisi Sahabat Sekolah” di SDN 5 Peguyangan, Denpasar Utara, Selasa (5/8/2025). Foto: ist
KASAT Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan saat giat ceramah bertajuk “Polisi Sahabat Sekolah” di SDN 5 Peguyangan, Denpasar Utara, Selasa (5/8/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Polresta Denpasar. Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, menegaskan bahwa kendaraan dengan penggerak motor listrik tersebut tidak semestinya digunakan di jalan raya, terlebih lagi jika dikendarai oleh anak-anak untuk berangkat ke sekolah.

‘’Kami rutin memberikan sosialisasi bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait fenomena pelajar yang semakin sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya,” kata Endrawan saat giat ceramah bertajuk “Polisi Sahabat Sekolah” di SDN 5 Peguyangan, Denpasar Utara, Selasa (5/8/2025).

Read More

Endrawan menyampaikan, sosialisasi mengenai penggunaan sepeda listrik disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan permukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor,” ungkap dia.

Oleh karena itu dia berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. “Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, diharapkan para pelajar dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pihak,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik memiliki sejumlah ketentuan baik dari sisi spesifikasi, pengguna, hingga jalur yang diperbolehkan. Dalam Pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa sepeda listrik wajib memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang, sistem rem yang berfungsi baik, reflector di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimum 25 km/jam.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 menetapkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, tidak mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk tambahan, tidak memodifikasi daya motor agar lebih cepat, mengikuti tata tertib lalu lintas, seperti menjaga jarak dan memberi prioritas pada pejalan kaki. Jika pengguna berusia antara 12 sampai 15 tahun, maka wajib didampingi oleh orang dewasa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2.

Terkait jalur operasional, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus sepeda, pemukiman, kawasan wisata, area car free day, sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya. Jika tidak tersedia jalur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap mengutamakan keselamatan pejalan kaki. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.