POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tengara adanya uang dari bisnis sindikat narkotika turut mengalir untuk kepentingan politik, sebenarnya bukan isu baru. Namun, karena Pemilu 2024 sudah dekat, isu lama tersebut jadi relevan karena kembali didengungkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dikutip dari antaranews.com edisi Kamis (25/5/2023), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Jayadi mengatakan indikasi tersebut bukan hal baru, sudah muncul pada Pemilu 2019. “Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini (kemarin). Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” katanya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Polri di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5/2023).
Namun, dia tidak merinci hasil temuan itu. “Seperti yang kita tahu, banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing (menjelajah) di internet, anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua,” sebutnya.
Dimintai tanggapan atas potensi menyusupnya uang panas bisnis narkotika ke dalam kontestasi Pemilu 2024, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, tidak menjawab lugas. Dia berkata semua dana yang digunakan kontestasi, terutama saat kampanye, sudah masuk dalam laporan dana kampanye parpol. Semua pemasukan dan pengeluaran tercatat. “Itu tugas partai untuk memverifikasi, bukan kami,” katanya dengan artikulasi hati-hati.
Meski terkesan liar dan sulit dibuktikan, Lidartawan menilai ada pesan penting dari isu uang panas narkotika itu. “Partai dan caleg harus jujur melaporkan dana kampanye, misalnya pasang baliho banyak tapi tidak dilaporkan. Meski baliho berbentuk barang dan pemberian orang, tetap masuk laporan karena itu kan bisa diuangkan, ada harganya,” papar mantan Ketua KPU Bangli itu.
Selain partai yang melaporkan ke KPU, caleg seyogianya juga melaporkan ke partainya sendiri. Itu alasan kenapa laporan dana kampanye merupakan syarat untuk akuntabilitas partai di mata masyarakat. “Kepatuhan dan kejujuran dalam transparansi dana kampanye itu sebagai legitimasi akuntabilitas partai. Kalau dana kampanye saja tidak jujur, bagaimana rakyat percaya mereka akan jujur terkait hal lain?” serunya.
Di kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menjelaskan, dana kampanye yang bersumber dari bantuan perseorangan tidak boleh melebihi angka maksimal Rp2,5 miliar. Sementara yang bersumber dari perusahaan tidak boleh melebihi nilai Rp25 miliar. “Dana kampanye itu dicatat dalam rekening khusus dana kampanye, dan penggunaanya nanti akan ada audit khusus dari KAP (kantor akuntan publik) yang ditunjuk KPU. Sumber sumber dana kampanye itu harus jelas identitasnya,” terang Rudia.
Mengingat regulasi yang ada hanya mengatur soal nilai sumbangan kampanye, Rudia memandang semua kembali ke kejujuran partai dan caleg itu sendiri. Jika sampai ketahuan melanggar, konsekuensi hukumnya juga jelas dan tegas. “Kalau ada yang melanggar, baik perseorangan maupun oleh peserta pemilu, pidananya ada di pasal 496 dan 497 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” paparnya memungkasi. hen






















