Cegah Penyebaran COVID-19, Polri Bubarkan Sejumlah Kegiatan Kerumunan Warga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (foto: antaranews)

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan sejumlah kegiatan kerumunan warga telah dibubarkan oleh aparat sebagai upaya untuk menekan penularan COVID-19.

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), pada Kamis 19 Maret 2020 lalu, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga untuk tidak berkerumun.

Bacaan Lainnya

“Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan,” kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari antaranews, Senin (23/3/2020).

Mantan Karopenmas Polri ini menjelaskan beberapa kerumunan warga yang dibubarkan yakni resepsi pernikahan, baik di daerah Jawa Tengah maupun di Jakarta serta warga yang ‎duduk-duduk di kafe, persimpangan jalan hingga sejumlah taman.

“Bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Sejauh ini pembubaran kerumunan tidak ada insiden apapun. Masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” ucap mantan Wakapolda Jatim ini.

Ia menambahkan, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan petugas Polri, maka akan diproses hukum. “Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana‎,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga :  Purnabakti, Personel Polsek Ubud Dapat Bingkisan

Pasal 212 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Iqbal yang juga mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Pemerintah dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penularan pandemi COVID-19. (yes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.