Cegah Konflik Pemilu dengan Harmonisasi Aturan Teknis

KOMISIONER Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Foto: hen
KOMISIONER Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Foto: hen

DENPASAR – Tak hanya dengan memiliki kesamaan pemahaman atas regulasi Pemilu dan Pilkada 2024, mencegah konflik antarlembaga penyelenggara pemilu juga dapat dimulai dengan harmonisasi aturan teknis lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP. Karena itu, harmonisasi mesti bermula dari tingkat pusat yakni KPU RI dan Bawaslu RI saat membuat regulasinya. Pandangan itu diutarakan komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Kamis (18/3/2021).

Rudia menyampaikan pendapat itu saat menanggapi harapan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang mengajak masing-masing lembaga tidak menerjemahkan regulasi pemilu secara parsial. “Saya sepakat bahwa masing-masing lembaga tidak menafsirkan sendiri-sendiri aturan main yang ada. Namun, lebih dari itu, pembuatan aturan teknis setiap lembaga juga perlu harmonisasi sejak awal. Tempatnya di mana? Saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 2 DPR RI,” ucapnya.

Read More

Bukan tanpa alasan Rudia menekankan signifikansi harmonisasi aturan teknis itu. Dia mencontohkan kasus Pilkada Lampung 2020. Karena ada gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif (TSM), Bawaslu Lampung melakukan penanganan laporan. Hasilnya, Bawaslu Lampung mengeluarkan rekomendasi agar salah satu pasangan calon didiskualifikasi. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti KPU Lampung untuk mendiskualifikasi paslon tersebut.

Namun, SK KPU tentang diskualifikasi itu kemudian digugat oleh paslon dimaksud ke PTUN, dan majelis kemudian memutuskan membatalkan SK KPU. Persoalannya, sebelum Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran TSM itu terbukti, KPU sesuai hasil rekapitulasi suara menyatakan paslon tersebut sebagai pemenang. Menimbang pengalaman itu, Rudia menilai sebelum ada putusan Bawaslu atas laporan yang masuk, KPU sebaiknya tidak mengeluarkan hasil rekapitulasi pleno.

“Ketika Bawaslu memproses laporan, KPU juga menjalankan rekapitulasi sesuai agenda tahapan mereka. Jika Bawaslu tidak memproses dugaan pelanggaran, maka Bawaslu bisa dilaporkan ke DKPP. Aturan teknis masing-masing lembaga ini yang perlu diharmonisasi agar tidak terjadi konflik kepentingan antarlembaga,” terang mantan jurnalis di Bali itu.

Lebih jauh diuraikan, harmonisasi juga dapat dilakukan dengan memperhatikan kewenangan ketiga lembaga dalam melaksanakan dan mengawasi pemilu. Misalnya Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) oleh jajaran KPU. Ketika Bawaslu melaksanakan tugas, KPU bisa menyesuaikan subtahapan kerjanya dengan kondisi itu. Bila Bawaslu masih memiliki periode menelusuri dugaan pelanggaran, KPU menggeser subtahapan penetapan hasil pleno rekapitulasi suara. “Ini sebagai bagian dari upaya menghindari titik krusial saat masing-masing lembaga menjalankan kewenangannya,” tandas Rudia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lidartawan melihat KPU, Bawaslu, dan DKPP rentan konflik kepentingan ketika regulasi yang ada dipahami secara parsial. Untuk mencegah itu, aturan main kepemiluan, baik itu Pileg, Pilpres maupun Pilkada, tidak bisa diterjemahkan sendiri-sendiri oleh masing-masing lembaga. Menurut Lidartawan, KPU, Bawaslu dan DKPP mestinya duduk bersama saat proses pembuatan regulasi. Begitu pula saat aturan itu disetujui saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Dengan demikian ketiganya mendapat pemahaman yang sama terkait pemaknaan regulasi tersebut, dan tidak menafsirkan sesuai kepentingan masing-masing. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.