Catat! Mulai Besok Pelanggaran PKM di Denpasar Ada Sanksi Teguran hingga Pencabutan Izin Usaha

WALIKOTA Rai Mantra disampingi Wakil Walikota Jaya Negara dan Sekda Kota Denpasar Rai Iswara saat jumpa pers pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Rabu (13/5). Foto: ist
WALIKOTA Rai Mantra disampingi Wakil Walikota Jaya Negara dan Sekda Kota Denpasar Rai Iswara saat jumpa pers pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Rabu (13/5). Foto: ist

DENPASAR – Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah rampung. PKM siap diberlakukan mulai 15 Mei besok. Demikian disampaikan Walikota Denpasar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, saat jumpa pers di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (13/5). 

Walikota Rai Mantra menyampaikan, secara umum pelaksanaan PKM memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi jika melanggar protokol yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Bacaan Lainnya

“Hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Rai Mantra didamping Wakil Walikota IGN Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara.

Lebih lanjut Walikota mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. Selain itu, belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan sosial dan pembatasan fisik, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Di samping juga karena kasus Covid-19 masih terjadi.

Baca juga :  Bupati Dana Apresiasi Catatan dari DPRD Karangasem

Beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker. Termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional, dan usaha lainnya.

Walikota Denpasar mengharapkan agar masyarakat lebih disiplin melaksanakan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam memutus penyebaran Covid-19. “Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ucapnya.

Berdasarkan pedoman teknis Perwali PKM, salah satunya disebutkan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Desa Adat melaksanakan operasi di 11 lokasi pos pantau perbatasan Kota Denpasar. Target operasi ini adalah pengendara motor tidak bermasker, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, kendaraan roda 4 yang penuh penumpang, kendaraan barang, pengendalian angkutan online, sampling cek suhu tubuh, kerumunan masyarakat, riwayat perjalanan. Bagi yang bepergian wajib membawa identitas diri (KTP) serta surat keterangan (suket kerja atau suket usaha atau suket perjalanan). 026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.