POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, berkunjung ke markas komunitas Non-Government Organization (NGO) Sungai Watch yang berlokasi di Desa Ketewel, Senin (24/3/2025).
Kunjungan Menteri LH ini untuk melihat aktivitas yang dilakukan NGO tersebut, sekaligus menerima masukan terkait jenis atau merk sampah yang banyak mencemari sungai di Bali dan Jawa. “Kami berkunjung ke Gianyar untuk mengetahui jenis sampah yang banyak mencemari sungai, hal ini untuk menyusun kebijakan EPR,” terang Hanif Faisol.
Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya, termasuk pengelolaan limbah. Dalam bahasa Indonesia, EPR berarti tanggung jawab produsen yang diperluas.
“Tujuan EPR adalah mengurangi jumlah sampah produk, meningkatkan daur ulang dan pemulihan energi dari sampah produk, serta memastikan sampah produk dikelola dengan cara yang ramah lingkungan,” sambungnya.
Dengan kebijakan EPR, perusahaan wajib berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan di Bali. Kaitannya dengan pemulihan atas dampak yang disebabkan produk plastik atau yang lainnya yang mencemari lingkungan.
Hanif Faisol juga memuji komitmen Bupati Gianyar bersama DPRD Gianyar, dalam upaya pengolahan sampah dari hulu, yang dimulai dengan upaya pemilahan dan pembenahan TPA serta pembentukan TPS3R di desa-desa. adi