POSMERDEKA.COM, BANGLI – KPU Bangli terus mengingatkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 untuk segera menyetorkan tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
”Sesuai ketentuan, tanda bukti LHKPN harus disetor ke KPU paling lama 23 Juli, atau 21 hari sebelum hari pelantikan,” ungkap anggota KPU Bangli, I Ketut Suandana, Minggu (7/7/2024).
Dari 30 caleg untuk DPRD Bangli, jelasnya, saat ini yang menyetor tanda terima pelaporan LHKPN Bangli baru sebagian kecil saja. Mereka dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra, sedangkan dari PDIP kabarnya akan menyetor tanda terima LHKPN segera secara kolektif. “Hanya menunggu lagi enam (caleg) saja,” jelasnya.
Dari Nasdem baru satu orang, dan dari Golkar sama sekali belum. Alasannya, masih menunggu konfirmasi hasil verifikasi LHKPN dari KPK. ”KPK wajib melakukan verifikasi terhadap data-data yang disetorkan caleg terpilih,” terangnya.
Lebih jauh diutarakan, KPU selama ini terus mengingatkan kepada caleg terpilih agar segera menyetorkan tanda terima LHKPN ke KPU. Malah dalam rapat yang digelar baru-baru ini, KPU minta caleg terpilih untuk segera dan terus berkomunikasi dengan KPK.
Calon terpilih harus inisiatif sering koordinasi ke KPK. “Jangan nunggu bola, harus jemput bola. Jangan diam, harus rajin koordinasi dan cek email apakah sudah masuk atau belum. Kalau belum, terus berkoordinasi,” pesannya.
Tanda terima pelaporan LHKPN, ulasnya, wajib disetorkan caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Bila calon terpilih tidak menyetorkan tanda terima LHKPN, maka konsekuensinya KPU tidak akan menyertakan nama yang bersangkutan dalam daftar nama yang akan dilantik sebagai anggota DPRD. gia